Medan, MISTAR.ID
Mantan Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumatera Utara (Sumut), Binsar Situmorang, tetap dipenjara setahun terkait perkara korupsi pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Kota Padangsidimpuan tahun 2020.
Dalam putusan banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan sependapat dengan hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan terhadap Binsar.
Majelis Hakim yang diketuai John Pantas L. Tobing itu pun menyatakan Binsar terbukti bersalah melakukan korupsi sebagaimana dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Adapun dakwaan subsider yang dimaksud, yakni Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 tentang yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Putusan Banding Kasus Korupsi Dana Desa, Mantan Pangulu di Simalungun Tetap Dihukum 2 Tahun Penjara
“Menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Medan No. 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN/Mdn tanggal 8 Juli 2024 yang dimintakan banding tersebut,” sebut Hakim Tinggi dalam putusan banding No. 34/PID.SUS-TPK/2024/PT MDN yang dilihat Mistar, Jumat (6/9/24).
Selain itu, Hakim Tinggi juga menguatkan pidana denda sebesar Rp50 juta terhadap Binsar. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
Tak hanya itu, PT Medan juga menyatakan uang pengganti (UP) yang telah dinikmati dan dibayarkan oleh Binsar sebesar Rp245 juta dari total kerugian keuangan negara sebanyak Rp491.873.966 (Rp491 juta) dirampas untuk negara.
“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,” pungkas John. (deddy/hm25)