27.8 C
New York
Wednesday, July 17, 2024

Juniar Tampubolon Terima Uang dari Berman, Majelis Hakim Ultimatum: Kembalikan ke Negara!

Medan, MISTAR.ID

Majelis Hakim melalui Hakim Anggota, Immanuel, mengultimatum saksi Juniar Tampubolon selaku Kelompok Kerja (Pokja) sekaligus Pengawas Lapangan untuk mengembalikan uang yang diberikan Berman Simanjuntak kepada dirinya sebesar Rp5 juta ke kas negara.

Diketahui, uang tersebut merupakan uang yang diberikan untuk membuat format penawaran agar dengan mulus PT Surya Anugerah Multi Karya (SAMK) menang tender dalam proyek ini.

Hakim memintakan itu berdasarkan fakta persidangan di agenda sidang pemeriksaan saksi lanjutan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek galvanis Siantar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (24/7/23) semalam.

Baca juga: Ajudan Hefriansyah Disebut Terima Uang dari Proyek Galvanis, JPU: Di BAP Membantah

Pada saat sidang itu, Hakim Immanuel berdialog dengan Juniar. Dalam dialog tersebut Immanuel mencecar sejumlah pertanyaan kepada Juniar. Majelis Hakim mengklaim Juniar sebagai Pokja telah berpihak dan bermain di proyek ini.

“Saya mau bertanya. Uang Rp5 juta yang saudara terima uang apa itu?” tanya Hakim Immanuel kepada Juniar di ruang sidang Cakra 9 PN Medan.

Mendengar pertanyaan itu Juniar terdiam dan tampak bingung menjawabnya. Sampai Hakim Immanuel berucap tegas kepada Juniar. “Loh, jangan diam!” ucapnya tegas.

Juniar pun tampak gelagapan dan gagap serta sempat menangis ketika dilemparkan pertanyaan tersebut kepadanya.

Baca juga: Pertama Kalinya! KY Awasi Sidang Kasus Tipikor Proyek Galvanis Siantar

Melihat Juniar kesulitan menjawab, Hakim Immanuel menspesifikasikan pertanyaan supaya mempermudah Juniar menjawab.

“Baik. Saya klasifikasikan dulu bentuk uang itu, ya. Uang itu, apakah bagian yang kau terima karena sebagai anggota Pokja yang akan menguruskan perusahaan Berman memenangkan kegiatan itu? Atau, secara pribadi kau itu memposisikan dirimu sebagai asisten dia untuk mengerjakan secara pribadi dokumennya?” tanyanya lagi.

Pertanyaan tersebut pun dijawab Juniar. Ia mengaku melakukan hal tersebut secara pribadi. “Secara pribadi, Yang Mulia,” terangnya.

Baca juga: Tersangka Baru Kasus Proyek Galvanis, Resmi Ditahan Kejaksaan

Mengetahui jawaban tersebut, Immanuel pun kembali melontarkan pertanyaan. “Kenapa kau kerjakan seperti itu?” tanya Hakim.

Belum sempat menjawab, Hakim Immanuel melemparkan pertanyaan lagi. “Pokja boleh tidak berpihak?”

Juniar menyebut bahwa Pokja semestinya tidak dapat berpihak. “Seharusnya tidak,” balasnya.

Hakim Immanuel pun mencecar pertanyaan lagi ke Juniar. Ia pun mengklaim Juniar telah bermain di proyek yang merugikan negara sebesar Rp2.9 miliar dan saat ini proyek tersebut sudah ambruk.

Baca juga: Terungkap di Persidangan, Robohnya Proyek Galvanis Akan Direkayasa Karena Bencana Alam

“Jadi ngapain kau terima uangnya? Berarti sebagai Pokja saudara bermain,” cetus Hakim.

Merespons ucapan Hakim tersebut, Juniar mengaku salah atas perbuatan yang dilakukannya. “Iya, kami salah, Yang Mulia,” ucapnya dengan nada lirih.

Karena mengaku bersalah, Hakim Immanuel mendesak Juniar untuk mengembalikan uang tersebut ke kas negara lewat Jaksa.

“Ya, kalau salah kembalikan uangnya, kita anggap itu sebagai bagian dari permainanmu sebagai anggota Pokja. Serahkan sama Jaksa pakai kuitansi berita acara. Jadikan itu sebagai menutup kerugian keuangan negara. Ngerti, Saudara?” tegas Immanuel.

Setelah Hakim Immanuel mengucapkan itu, Juniar melihat-lihat Jaksa Penuntut Umum (JPU). Langsung saja disambar Immanuel. “Gak usah lihat-lihat Jaksa! Cukup lihat kami,” ucapnya dengan nada tinggi.

Baca juga: Semasa Wali Kota Hefriansyah Terima Uang dari Proyek Galvanis, JPU Siap Buktikan

Dengan suara yang terdengar terbata-bata, Juniar menjawab pertanyaan Hakim tersebut dengan mengatakan mengerti. “Ngerti,” ujarnya.

Sekali lagi diingatkan Majelis Hakim bahwa Juniar harus memulangkan uang tersebut ke negara. “Pulangkan itu (uang Rp5 jutanya ke Negara),” ucap Immanuel lagi.

Sigap langsung dijawab Juniar. “Siap, Yang Mulia,” tegasnya.

Pernyataan tersebut langsung disambar oleh Hakim Immanuel. Ia pun melontarkan pertanyaan kepada Juniar terkait kapan mau dikembalikan uang tersebut. “Kapan?” tanyanya singkat.

Baca juga: Hakim PN Tipikor Medan Tolak Eksepsi 3 Terdakwa Proyek Galvanis di Siantar

Mendengar itu, Juniar mengatakan bahwa dirinya belum ada uang saat ini untuk mengembalikan uang tersebut ke negara. “Belum ada duit saya, Yang Mulia,” katanya.

Merasa belum mendapatkan jawaban, Hakim Immanuel kembali mengajukan pertanyaan yang sama. “Kapan?” tanyanya lagi.

Dijawab Juniar uang tersebut akan dikembalikan pada bulan depan. “Bulan depan, Yang Mulia,” jelasnya.

Tidak diketahui tanggal berapa Juniar akan mengembalikan uang tersebut ke negara, karena Majelis Hakim tidak ada mengajukan pertanyaan terkait tanggal berapanya kepada Juniar.

“Ya, kita tunggu jawabannya, Pak Jaksa. Bikin surat tanda terimanya, sekaligus setorkan itu ke kas Negara,” ucap Hakim Immanuel kepada JPU.

“Siap,” ujar Jaksa Symon Morris singkat. (Deddy/hm17)

Related Articles

Latest Articles