16.3 C
New York
Sunday, September 29, 2024

Dinsos Siantar Rawat 19 Lansia Terlantar

Pematang Siantar, MISTAR .ID

UPTD Dinas Sosial Provinsi Sumatera Utara (Sumut), hingga kini telah merawat 19 lansia terlantar yang didominasi warga Kota Siantar dan Kabupaten Simalungun.

Kepala UPTD Dinas Sosial Provsu, Ali Damri Daulay mengatakan pihaknya sejauh ini menangani orang tua yang terlantar dan tidak diurus lagi oleh keluarganya, bahkan anaknya sendiri.

“Jadi disini jika ada ditemukan lansia terlantar oleh Dinas Sosial Pematang Siantar, Simalungun, bahkan dari daerah lain itu diserahkan ke kami. Selama ada rekomendasi dari dinas sosial di sana,” ungkapnya.

Sambung Ali, pihaknya hanya melayani lansia terlantar, namun bisa mandiri. Dikarenakan mereka tidak memiliki perawat. Sehingga, jika ada yang sakit tidak ada yang merawat.

Baca juga: Tekan Pengangguran, UPTD Disnaker Sumut di Simalungun Fasilitasi Beragam Pelatihan Kerja

“Jadi kita lebih memilih lansia terlantar mandiri,” katanya.

Menanggapi pertanyaan terkait jumlah pegawai UPTD Dinas Sosial Provsu, Ali menjawab ada 12 pegawai. Lanjutnya, jika ada lansia yang meninggal tanpa ada keluarga, maka pihak Dinsos akan melakukan pemakaman.

“Sebelumnya ada 20 orang lansia. Tapi baru saja meninggal. Di sini kita memiliki pemakaman, dan  sampai meninggal pun kita yang mengurusi disini,” ungkapnya.

Dari segi pelayanan maupun fasilitas, para lansia diberikan  makanan, kamar, pakaian dan lain-lain. Sedangkan untuk bimbingan agama, baik  Islam maupun Kristen, ada bimbingan agama masing-masing yang disediakan.

Baca juga: Agar Tepat Sasaran, DPRD Medan Minta Dinsos Perbarui Data di DTKS

“Pernah ada lansia dari Sumatera Barat kebingungan mencari adiknya. Dia terlantar selama empat hari di Parluasan. Ada sejumlah warga yang mengantarkan kemari. Setelah kami rawat dan keadaannya mulai membaik, dipulangkan ke kampungnya. Kemudian, setiap Jumat kita melakukan senam buat para lansia agar kesehatan tetap terjaga,” ungkapnya.

Pihak pengelola juga memberi pelayanan sosial tuna rungu, wicara dan tuna rungu wicara lanjut usia. Untuk persyaratan tuna rungu wicara, usia 15-35 tahun, surat berbadan sehat dari Puskesmas, surat keterangan dari Lurah, belum menikah, ijazah sekolah atau raport yang belum tamat sekolah, rujukan dari Dinas Sosial kabupaten/kota, LSM dan organisasi lain, serta mengisi formulir.

Persyaratan untuk tuna rungu wicara lanjut usia harus melengkapi persyaratan seperti, usia minimal 60 tahun, membawa surat keterangan dari Lurah, sehat jasmani rohani, harus bisa jalan sendiri serta mengurus diri sendiri, tidak menderita penyakit menular, rujukan Dinas Sosial kabupaten/kota, LSM dan organisasi lain, serta mengisi formulir.

Baca juga: Bayi yang Lahir dari Ibu ODGJ Akhirnya Diserahkan ke Dinsos Sumut

“Kita juga menerima bagi masyarakat yang ingin memberikan berupa bantuan kepada para lansia di sini,” ujarnya. (Abdi/hm20)

Related Articles

Latest Articles