10 C
New York
Saturday, May 4, 2024

Konglomerat Mujianto Belum Menyerahkan Diri, Kejatisu: Kemana pun Akan Diburu

Medan, MISTAR.ID

Terpidana Mujianto alias Anam yang merupakan konglomerat asal Medan hingga kini belum menyerahkan diri dan masih terus diburu Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.

Mujianto resmi dinyatakan sebagai daftar pencarian orang (DPO) oleh Kejari Medan dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) beberapa waktu lalu.

Bos PT Agung Cemara Reality (ACR) itu melarikan diri saat hendak dieksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), yakni 9 tahun penjara.

Dengan itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Yos A. Tarigan, mengatakan dengan tegas ke mana pun Mujianto melarikan diri akan diburu.

Baca juga: Mujianto Kabur Saat Hendak Dieksekusi Putusan Kasasi MA, LBH Medan Bilang Begini

“Ke mana pun akan diburu. Fokus kepada mencari yang bersangkutan. Apabila sudah dapat (nantinya) akan diumumkan ke publik,” tegasnya saat dikonfirmasi Mistar melalui seluler, Rabu (12/7/23).

Dalam memburu terpidana Mujianto, dikatakan Yos, saat ini tim dari kejaksaan sedang bekerja keras dan berupaya untuk menangkapnya.

“Tentunya Jaksa eksekutor dan jajaran tengah bekerja,” lanjutnya.

Baca juga: Konglomerat Mujianto Kabur, Resmi Dinyatakan Sebagai DPO Kejatisu

Seharusnya sebagai warga negara yang baik, Yos mengucapkan, sudah sepatutnya menghormati putusan kasasi MA.

“Kita harapkan demikian,” ucapnya.

Diberitakan juga bahwa Penasihat Hukum (PH) terpidana Mujianto membantah kalau kliennya tidak melarikan diri melainkan sedang tidak ada di alamat saat hendak diamankan. Lantas, pernyataan tersebut ditepis Kasi Penkum Kejatisu.

“Itu pendapat dia, silakan. Dan, kan, ini semua untuk melaksanakan putusan kasasi MA. Kita tidak banyak berkata-kata, tugas kita bekerja dan fokus,” terang Yos.

Baca juga: Konglomerat Mujianto Didakwa Kasus Dugaan Pencucian Uang Rp39,5 Miliar

Beredar juga pemberitaan bahwa PH Mujianto menyebut belum menerima salinan putusan dari MA dan disebutkan juga Mujianto akan menyerahkan diri jika sudah mendapatkan salinan putusan. Atas dasar itu, PH Mujianto meminta eksekusi kasasi MA ditunda.

Mengetahui itu, Yos mengatakan bahwa Kejari Medan sudah menerima salinan putusan.

“Itu kata mereka, terserah mereka. Di Kejari sudah,” cetusnya.

Diketahui, Mujianto merupakan terpidana kasus korupsi kredit macet sebesar Rp 39,5 miliar. Pengadilan Negeri (PN) Medan sempat memvonis Mujianto bebas. Namun, proses hukum tak berhenti di situ, kemudian berlanjut ke tingkat banding hingga kasasi MA. (deddy/hm17)

Related Articles

Latest Articles