Pematang Siantar, MISTAR.ID
Tiga orang tersangka kasus korupsi pembangunan proyek jembatan dan jalan dengan gorong-gorong galvanis STA 09+310/Sta 10+150 Ring Road Pematang Siantar, akan menjalani agenda putusan sela. Rencananya, sidang digelar pada Rabu (24/5/23) mendatang di Pengadilan Tipikor, Medan.
Ketiga tersangka, yakni JT mantan Plt. Kadis PUPR, PP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR dan BS selaku Direktur PT SAMK yang mengerjakan proyek tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Pematang Siantar, Rendra Y Pardede, mengatakan berkas perkara yang menyeret Plt. Kadis PUPR itu telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan, pada bulan April lalu.
Baca juga: Proyek Drainase di Lahan Kebun Swasta Disorot, Begini Jawaban Kadis PUPR Siantar
“Hari Rabu ini agendanya putusan sela,” ujar Rendra, kepada Mistar.id, Minggu (21/5/23) siang saat dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp.
Sementara untuk sidang perdananya sudah berlangsung sejak tiga Minggu sebelumnya. “Para tersangka disidangkan dengan berkas terpisah,” kata Rendra.
Perlu diketahui pada 15 November 2022 lalu, Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Siantar menetapkan ketiganya sebagai tersangka dan pada 13 April 2023 lalu, berkas perkara ketiganya resmi diterima oleh Pengadilan Tipikor Medan. (Matius/hm21).