9.8 C
New York
Friday, May 10, 2024

Proyek Drainase di Lahan Kebun Swasta Disorot, Begini Jawaban Kadis PUPR Siantar

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Direktur Law and Justice (ILAJ) Fawer Full Fander Sihite, mempertanyakan keberadaan proyek drainase di Jalan Darussalam, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar.

Kepada mistar.id, Selasa (3/1/23) siang, Fawer Sihite mengatakan,  proyek tersebut menelan anggaran APBD 2022 senilai Rp397 juta lebih. Yang diherankannya, kenapa drainase yang menelan anggaran tidak sedikit itu dibangun di areal perkebunan milik swasta. Kalau dilihat sekilas, manfaat proyek itu terkesan mubazir, bukan pemukiman padat penduduk, sehingga tidak bermanfaat bagi masyarakat.

Di lapangan, lanjut Fawer, terpampang plang proyek dengan kontrak kerja tertanggal 28 September 2022 dan penyedia jasa adalah CV HS, namun hingga memasuki tahun 2023 belum juga selesai dikerjakan.

Baca Juga:Proyek Drainase Siantar Diprotes Warga, Komisi III: Rekanan Dan Dinas PU Akan Kita Panggil

“Saya heran untuk apa proyek drainase di Jalan Darussalam, Kelurahan Pondok Sayur itu, setahu saya tifak pernah ada banjir di daerah itu, dan lokasinya juga di sekitar perkebunan sawit orang (swasta), aneh Dinas PUPR ini, kesannya menghamburkan uang rakyat untuk proyek yang tidak bermanfaat bagi rakyat,” tandas Fawer sembari mengaku khawatir proyek yang belum selesai dan tidak jelas manfaatnya itu jangan-jangan sudah dibayarkan 100% oleh Dinas PUPR meski hingga awal 2023 ini belum selesai dikerjakan.

Menanggapi ini, Plt Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pematang Siantar, Dedy Tunasto Setiawan kepada mistar.id via telepon seluler, Selasa (3/1/23) siang mengatakan, proyek tersebut adalah pekerjaan lanjutan dari tahun sebelumnya. Drainase itu dibangun untuk saluran buangan curahan air, guna mengantisipasi banjir yang turun dari daerah atas, dimana kata dia, banjir sudah pernah terjadi beberapa waktu lalu.

Menanggapi lahan yang digunakan untuk proyek drainase itu, menurut Dedi tidak ada masalah. Lahan tersebut diberikan pemiliknya, yakni pihak Advent kepada Pemko Pematang Siantar dengan ukuran 1 x 800 meter.(maris/hm15)

Related Articles

Latest Articles