12.8 C
New York
Tuesday, April 30, 2024

Belum Sempat Dijual, T Langsung Diamankan Personel Polsek Sei Tualang Raso

Tanjungbalai, MISTAR.ID – Unit reskrim Polsek Sei Tualang Raso Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial T (24) warga Lingkungan 12 Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai yang diduga pemilik narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,25 gram, Selasa (16/05/23) sekira Pukul 23.30 WIB.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi melalui Kapolsek Sei Tualang Raso Iptu Asrol E Rambe saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.

Menurutnya, kronologis kejadian bermula sejak Selasa (16/5/23) sekira pukul 22.30 WIB, Personel Unit Reskrim Polsek Sei Tualang Raso Polres Tanjungbalai yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda C R Purba mendapat informasi dari masyarakat terkait maraknya pengedaran narkotika jenis sabu di Gang Abdul Majid Lingkungan 12 kelurahan Pulo Simardan Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai.

Baca Juga: Edarkan Sabu, Residivis Narkotika Asal Tanjungbalai Kembali Masuk Sel

“Berdasarkan informasi tersebut tim melakukan penyelidikan. Sekira pukul 23.00 WIB tim menuju tempat kejadian perkara (TKP) dan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial T. Tersangka T saat itu sedang berada di dekat sebuah rumah menunggu pembeli,” kata Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi, Sabtu (20/5/23).

Masih kata Kapolres Tanjungbalai, setelah mengamankan tersangka, tim melakukan penggeledahan di sekitar TKP dan tim mendapati 9 klip plastik diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,25 (satu koma dua puluh lima) gram dan T menjual narkotika paket kecil seharga Rp50.000.

“Selanjutnya tersangka dan barang Bukti dibawa ke kantor Unit Reskrim Polsek Sei Tualang Raso untuk diamankan dan dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Tanjungbalai guna proses penyidikan lebih lanjut,” tambah AKBP Ahmad Yusuf Afandi.

Baca Juga: Lagi Bawa 3 Paket Sabu, Seorang Nelayan Diciduk Polisi di Medang Deras

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka adalah 9 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1.25 gram, 1 bungkus plastik klip transparan kosong, 1 unit handpone android merk Oppo warna hitam dan uang sebanyak Rp200.000. (Yuna/hm20)

Related Articles

Latest Articles