14.3 C
New York
Tuesday, April 30, 2024

Pertama di Sumut, Polrestabes Gagalkan Peredaran 9.500 Butir Sabu dalam Bentuk Pil

Medan, MISTAR.ID

Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menggagalkan peredaran 9.500 butir narkoba jenis baru sabu dalam bentuk pil, sekaligus menangkap lima orang tersangka dalam penyergapan yang dilakukan di dua tempat berbeda di Kota Medan, Rabu (24/8/22) lalu.

“Sabu dalam bentuk pil, populer dikenal pil Yaba. Di Jakarta sudah ada, Sumut baru ini yang pertama kita ungkap,” ujar Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda saat rilis kasus, Senin (5/9/22).

Valentino menjelaskan, pengungkapan itu berawal saat petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli (undercover buy), memesan 100 butir kepada tersangka berinisial AG.

Baca Juga:Rumah Digerebek, 2 Bandar Sabu Diciduk Polres Tanjungbalai

Saat itu AG menyanggupinya. Selanjutnya saat AG menyerahkan barang bukti di Jalan Veteran, Kelurahan Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, petugas langsung melakukan penangkapan.

“Diamankan dari tersangka AG sabu dalam bentuk pil sebanyak 100 buah dan sabu biasa seberat 500 gram,” sebutnya.

Setelah AG ditangkap, petugas langsung melakukan pengembangan terhadap dua temannya MAR dan YUS yang saat itu menunggu di dalam mobil Toyota Avanza plat BL 1442 PV.

Baca Juga:Menyaru Pembeli, Polisi Tangkap Mahasiswa Pengedar Sabu di Sidimpuan

“Kita geledah mobil tersebut, kembali ditemukan 9.400 sabu dalam bentuk pil yang disimpan menggunakan bungkusan plastik,” sebutnya.

Valentino mengatakan, dari hasil interogasi diketahui jika MAR dan YUS ditugaskan untuk mengantar sabu dalam bentuk pil tersebut dari Samalanga Bireun, terdiri dari 4 orang. Dua orang lainnya sedang menunggu di hotel di Jalan Setia Budi.

“Kita kembali bergerak dan berhasil menangkap pelaku lainnya berinisial NA dan MH. Total ada 5 tersangka yang kita amankan dalam pengungkapan ini,” katanya.

Baca Juga:Dua Kurir 20 Kg Sabu Asal Aceh Divonis Penjara Seumur Hidup

Mantan Dirlantas Polda Sumut itu mengatakan, satu butir sabu bentuk pil itu dijual Rp950.000, di mana satu butirnya bisa dipakai untuk 10 orang. Valentino berujar, jika diestimasikan total nilai dari 9.500 butir yang diamankan itu mencapai Rp9 miliar lebih.

“Ini jaringan Malaysia. Soal kaitannya dengan yang diungkap di Jakarta masih kita kembangkan lagi,” tukasnya.

Sementara itu, tersangka berinisial AG mengaku mendapat upah Rp1 juta untuk mengantarkan 100 butir sabu bentuk pil itu kepada petugas yang menyamar.

“Baru kali ini,” kata dia. (ial/hm14)

Related Articles

Latest Articles