5.5 C
New York
Friday, April 26, 2024

SPP Berkomitmen: Mempertahankan HGU PTPN2 Harga Mati

Deli Serdang, MISTAR. ID

Serikat Pekerja Perkebunan (SPP) PTPN2 berkomitmen mempertahankan lahan Hak Guna Usaha (HGU) merupakan harga mati.

Bahkan mereka juga siap bertaruh nyawa terhadap pihak-pihak yang mencoba menyerobot apalagi menguasai lahan perkebunan tempat 18 ribu karyawan PTPN2 bekerja.

“Bagi kita harga mati untuk mempertahankan HGU Penara sebagai aset negara,” ujar Mahdian Tri Wahyudi Ketum SPP PTPN2 di hadapan ratusan karyawan PTPN 2 di lokasi areal HGU Penara dan kantor Afdeling 3 Kebun Tanjung Garbus Pagar Merbau, Minggu (29/1/2023).

Baca Juga: Anggota SPP Berjaga di HGU 62 Penara Kebun PTPN2

Salah seorang anggota SPP PTPN2, Rizal yang berjaga di lahan HGU tersebut mengaku siap bertaruh nyawa untuk mempertahankan aset negara khususnya HGU 62 Penara Kebun.

“Apapun resikonya kami siap hadapi. SPP sebagai pahlawan perkebunan tetap berjaga mempertahankan HGU 62 Penara Kebun PTPN2,”teriak Rizal penuh semangat di hadapan ratusan temannya sesama anggota SPP PTPN2.

Turut hadir di tengah ratusan karyawan yang tergabung dalam SPP PTPN2, SEVP Management Asset Pulung Rinandoro, Sekjen SPP Jumadi Matanari, GM DRU Bram Sitompul, Manajer Sawit Seberang Irwan SP, Papam PTPN2 Riswanto, Kasubbag Komunikasi Perusahaan Rahmat Kurniawan dan ratusan karyawan PTPN2.

Baca Juga: PTPN2 Bantah HGU 103 Kebun Bulu China Tumpang Tindih

Pasca Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam menunda eksekusi dalam waktu yang tidak ditentukan, PTPN 2 tidak mau kecolongan. Areal HGU No 62 Penara yang saat ini dipenuhi tanaman kelapa sawit dikawal ketat siang dan malam selama 24 jam. Pihak keamanan kebun dan seluruh karyawan akan berjibaku untuk tetap menjaga areal HGU dari upaya-upaya penguasaan secara paksa.

Kasubag Humas PTPN2 Rahmat Kurniawan mengaku pihaknya akan tetap mempertahankan areal tersebut.

“Kami akan tetap mempertahankan areal ini, karena areal ini merupakan HGU aktif. Kami sangat bangga terhadap semangat kawan-kawan pengurus dan anggota SPP PTPN2 dalam mempertahankan aset negara. Dan merekalah yang sebenarnya bergelar Pahlawan Perkebunan yang notabene mereka mempertahankan aset negara,” sebut Rahmat.

Baca Juga: Eksekusi Lahan PTPN2 Ditunda, Massa SPP Bubar

Pantauan wartawan hingga Minggu (29/1/23) malam sekira pukul 21.00 WIB, para anggota SPP masih berjaga di Penara Kebun. Mereka memasang tenda di lokasi perkebunan sawit dengan penerangan ala kadarnya.

Diberitakan, sebelumnya SPP PTPN2 melakukan aksi damai di gedung Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Jalan Sudirman Lubuk Pakam, Jumat (27/1/2023).

SPP mendesak agar PN Lubuk Pakam membatalkan rencana eksekusi lahan HGU PTPN 2 No 62 di Desa Penara Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

Baca Juga: Ribuan Warga Tuntut Kejelasan Tanah Eks HGU PTPN II ke Gubernuran

Karena dinilai rencana Pengadilan Negeri Lubuk Pakam melakukan eksekusi terlalu dipaksakan. Terdapat 2 putusan pengadilan yang saling bertentangan dalam putusan pengadilan atas gugatan Rokani dkk perkara No 05/Pdt.G/2011/PN Lbp sertifikat HGU No 62/Penara dinyatakan tidak sah. Sedangkan dalam perkara No103/Pdt.G/2018/PN.LBP pengadilan dalam tingkat PK menyatakan sertifikat HGU sah milik PTPN 2.

Atas putusan yang saling bertentangan tersebut, PTPN 2 telah mengajukan upaya hukum PK Kedua atas perkara No 05/Pdt.G/2011/PN Lbp yang dimohonkan eksekusi oleh Rokani dkk.

Selain upaya hukum PK tersebut, PTPN 2 juga telah melakukan upaya hukum pidana atas penggunaan Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang/SKTPPTSL tertanggal 20 Desember 1953 yang diduga palsu oleh Rokani dkk dalam perkara No 05/Pdt.G/2011/PN-Lbp dan penyidik Polda Sumut telah menetapkan salah seorang penggugat berinisial M sebagai tersangka.

Lebih lanjut, PTPN III (Persero) selaku pemegang saham mayoritas (Holding) telah mengajukan upaya hukum perlawanan (derden verzet).

Apabila PN Lubuk Pakam tetap memaksa melakukan eksekusi dan ternyata upaya hukum PTPN2 dikabulkan oleh Mahkamah Agung, maka hal ini dipastikan akan menimbulkan permasalahan baru dan menimbulkan kerugian negara.(sembiring/hm02)

 

Related Articles

Latest Articles