18.6 C
New York
Sunday, September 29, 2024

Pelapor Sepakat Damai, Polsek Padang Bolak Hentikan Kasus Dugaan Penganiayaan

Paluta MISTAR.ID

Proses penyidikan dan penyelidikan dua orang berselisih dalam kasus penganiayaan di Polsek Padang Bolak akhirnya dihentikan setelah keduanya berhasil dimediasi.

Kedua orang yang berpekara yaitu Roy dan Toni — warga Desa Gunungtua Tonga, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara — sepakat tidak meneruskan perkara setelah menyetujui Restorative Justice.

Baca Juga: Pelaku Penganiayaan di Pasar Parluasan Pematang Siantar Ditangkap Polisi, ini Motifnya

Kapolsek AKP Zulfikar usai mediasi di Ruang Restorative Justice Mako Polsek Padang Bolak menerangkan bahwa kedua belah pihak telah sepakat berdamai dan memohon agar Polsek Padang Bolak menghentikan perkara tersebut demi hukum.

“Di hadapan Penyidik Polsek Padang Bolak, korban juga telah menerima permintaan maaf pelaku penganiayaan. selain itu korban juga menerima uang perdamaian sebesar Rp3 juta dari pelaku sebagai uang pengganti perobatan,” kata Zulfikar.

Baca Juga: Polres Tapsel Tetapkan 5 Tersangka Pencabulan di Paluta

Setelah kesepakatan berdamai tercapai, korban mengajukan permohonan pencabutan laporannya di Polsek Padang Bolak yang selanjutnya akan dilakukan gelar perkara di Sat Reskrim Polres Tapsel untuk SP3 terhadap kasus ini.

Sebelumnya Roy membuat pengaduan ke Polsek Padang Bolak karena dia mengaku telah dianiaya oleh Toni. Peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi pada Senin (15/5/2023) sekira pukul 10.30 WIB, di Desa Gunungtua Tonga, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara. (Hotma/hm22)

Related Articles

Latest Articles