17 C
New York
Wednesday, May 15, 2024

Kuasai Lahan Tanpa Izin, Pihak PTPN II Laporkan Warga

Deli Serdang, MISTAR.ID

Diduga menguasai lahan di Kebun Bandar Khalifah, Pasar XIII, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang, tanpa izin, dua warga bernama Sutrisno dan Darman dilaporkan PT Perkebunan Nusantara II  (PTPN II) ke Polrestabes Medan, Jumat (16/6/23).

Humas PTPN II  Rahmat Kurniawan mengatakan, dalam laporan itu, PTPN2 mengaku dirugikan sebesar Rp 500 juta. “Lokasi bangunan liar di kaplingan Sepakat Rahayu merupakan lahan HGU (Hak Guna Usaha) PTPN II Nomor 115,” jelas Rahmat, Sabtu (17/6/23).

Rahmat mengatakan, petugas pengamanan PTPN II Kebun Bandar Khalifah bersama Bintara Pengaman Serka Alis Nala telah membongkar bangunan liar yang didirikan kedua terlapor, Selasa (13/6/23) sekitar pukul 18.20 WIB.

Baca juga: Tanpa Perlawanan, Petugas PTPN II Kebun Bandar Khalifah Tertibkan Bangunan Liar

“Bangunan liar di kaplingan Sepakat Rahayu berhasil dirobohkan petugas pengamanan kebun berjumlah 26 orang mengendarai 2 unit mobil Mitsubishi Strada Triton. Pembongkaran berjalan tanpa ada perlawan” Kata Rahmat.

Setelah melaporkan dan merobohkan bangunan liar, Rahmat kembali mengimbau warga agar tidak mudah tertipu dengan tanah harga murah. Sehingga masyarakat menjadi korban orang yang tidak bertanggung jawab yang berusaha menjual tanah negara. Masyarakat harus mengecek status lahan lebih dulu sebelum membeli,” ujarnya. (sembiring/hm17)

Related Articles

Latest Articles