16.1 C
New York
Sunday, September 29, 2024

Bupati Samosir Launching Aplikasi Siadapari

Samosir, Mistar – Bupati Samosir Vandiko Gultom, melaunching aplikasi pajak dan retribusi daerah SIADAPARI (Sistem Informasi Administrasi Daerah, Pajak dan Retribusi), Senin (15/5/23), di Aula Kantor Bupati Samosir sebagai komitmen Pemkab Samosir melakukan percepatan transformasi transaksi belanja dan pendapatan daerah secara digital.

Launching Aplikasi SIADAPARI dirangkai dengan High Level Meeting TP2DD (Tim Percepatan Perluasan Digitalisasi Daerah) Kabupaten Samosir yang dihadiri Kapolres Samosir, AKBP Yogie Hardiman,  Kajari Samosir, Adi Adikawira putera pewakilan Bank Indonesia KPw Sibolga, Santria Pramandika, Manager PT. PLN UP3 Bukit Barisan, Dodi Sunaryadi, Tim Devisi Dana dan Jasa PT. Bank Sumut, Rahmadia Pasaribu dan M. Iksan Dolok Siregar, Direktur PT. Cartenz Teknologi Indonesia, Adrew Sinaga, Pimpinan Bank Sumut Pangururan, Adi Nikson Marbun, Pj. Sekdakab Samosir, Waston Simbolon, Pimpinan OPD, Camat, TP2DD Kabupaten Samosir, Ikatan PPAT Tapanuli Raya, pelaku usaha dan perwakilan wajib pajak.

Bupati Samosir Vandiko Gultom, menyampaikan sebagai tindak lanjut Keppres No. 3 tahun 2021 tentang Satgas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah, Permendagri No. 56 tahun 2021 tentang TP2DD Propinsi dan Kabupaten/Kota maka Tahun 2022 lalu telah ditetapkan Perbup No. 281 tahun 2022 tentang Peta Jalan Implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah Kabupaten Samosir yang ditindaklanjuti dengan SK Bupati Samosir No. 405 tahun 2022 tentang Pembentukan TP2DD.

Baca juga : Bupati Samosir Serahkan 116 SK PPPK Tenaga Kesehatan

“Hal ini menunjukkan komitmen Pemkab Samosir untuk melakukan percepatan dalam upaya transformasi khususnya transaksi belanja dan pendapatan daerah secara digital,” katanya.

Ia mengatakan dengan modernisasi sistem pembayaran, Pemkab Samosir secara bertahap telah meluncurkan sejumlah aplikasi diantaranya, E-PBB, E-BPHTB, dan E-Sewa Tanah.

“Saat ini seluruh aplikasi pembayaran ini akan kita gabungkan dalam satu aplikasi yakni SIADAPARI, yang mengakomodir seluruh jenis pajak daerah antara lain pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak mineral bukan logam dan batuan, PBB, pajak air tanah, parkir dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan,” terangnya.

Lebih lanjut dikatakannya, aplikasi SIADAPARI akan mendorong terwujudnya Smartcity karena didukung oleh aplikasi bagi masyarakat untuk melakukan pendaftaran, pelaporan dan pembayaran pajak secara digital.

“SIADAPARI bukan hanya sebuah akronim semata, tetapi kata ini memiliki makna filosofis yang amat dalam pada kebudayaan batak, dengan sebutan lain marsialapari, marsiipar-ipar, marsirimpa, atau marsiurupan merupakan tradisi gotong royong yang sungguh-sungguh dihidupi masyarakat batak sejak jaman dahulu,” jelasnya.

Baca juga : Pemkab Samosir Raih WTP Enam Kali Berturut-turut

Usai melaunching aplikasi SIADAPARI, dilakukan penandatangan PKS (Perjanjian Kerjasama) antara Pemkab Samosir dengan PT. PLN tentang Pemungutan dan Penyetoran Pajak Penerangan Jalan dan Pembayaran Rekening Listrik (PJU), dengan PT. Bank Sumut tentang Pemakaian Server Aplikasi SIADAPARI, PT. Bank Sumut tentang Aplikasi Sumut Net Sejahtera dan PKS antara Pemkab Samosir dengan PT. Bank Sumut tentang Pengelolaan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemkab Samosir.(Josner/hm19)

Related Articles

Latest Articles