12.8 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Bupati dan Ketua PKK Batu Bara Bertemu Menteri PPPA RI, Desa Bandar Rahmad Prioritas jadi DRPPA

Batu Bara, MISTAR.ID

Bupati Kabupaten Batu Bara, Ir. H. Zahir, M.AP bersama Ketua PKK Kabupaten Batu Bara, Ny Maya Indriasari Zahir SE bertemu dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (PPPA RI), pada Rabu (16/3/22) sekitar pukul 10.00 WIB.

Pertemuan yang berlangsung di Kantor Kementerian PPPA RI itu sebagai tindaklanjut dari Surat Bupati Batu Bara sebelumnya tentang Permohonan Audiensi Bupati Batu Bara kepada Menteri PPPA RI, I Gusti Ayu Bintang Darmawati, SE MSi.

Salah satu hal penting yang dibicarakan dalam pertemuan itu, adalah tentang kesiapan Desa Bandar Rahmad, Kabupaten Batu Bara menjadi salah satu wilayah prioritas untuk pengembangan program Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA).

Dalam petermuan itu, Menteri PPPA RI didampingi Sekretaris Kementerian PPPA RI Dr. Pribudiarta Nur Sitepu, MM, Staf Ahli Bidang Hubungan Lembaga Ibu Rini Handayani SE.MM.

Baca Juga: Bupati Batu Bara Rakor Dengan Kemen ATR/BPN

Sedangkan Bupati Batu Bara dan Ketua PKK Kabupaten Batu Bara didampingi Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Kominfo dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Batu Bara.

Pada pertemuan itu, Menteri PPPA RI memberi arahan sekaligus menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas semangat Bupati Batu Bara yang menginisiasi dan mendukung pembentukan Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak di Kabupaten Batu Bara.

Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA) kata Menteri PPPA RI, adalah Desa yang mengintegrasikan perspektif gender dan haka nak dalam tata kelola penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, serta pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa, yang dilakukan secara terencana, menyeluruh, berkelanjutan, sesuai dengan visi pembangunan Indonesia.

Berdasarkan data BPS Tahun 2020, bahwa 84,4 juta atau 31,6% penduduk Indonesia adalah anak (0-17 tahun) dan 133,54 juta atau 49,4% penduduk Indonesia adalah perempuan (0-18+). Dengan demikian ada 65,2% total Perempuan dan Anak dengan 43% tinggal di desa.

Baca Juga: Bupati Batu Bara Lantik 46 Pejabat Eselon III dan IV

Strategi Mewujudkan DRPPA

Pada kesempatan pertemuan antara Bupati Batu Bara, Ketua PKK Batu Bara dan Menteri PPPA RI, juga dipaparkan strategi untuk mewujudkan DRPPA yang harus dan wajib dilakukan, yakni:

a.Kaderisasi, pengorganisasi dan pengembangan kapasitas perempuan dan anak di desa.
b.Penguatan tata Kelola pemerintahan desa yang demokratis sebagai ruang pengintegrasian perspektif gender dan hak anak.
c.Penguatan tata Kelola pembangunan desa yang berkeadilan sosial sebagai ruang pengintegrasian perspektif gender dan hal anak.
d.Penguatan kerjasama desa untuk memperluas ruang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
e.Percontohan dan replikasi model DRPPA, terdiri dari;
1).Pembentukan percontohan model DRPPA.
2).Kriteria lokasi percontohan model DRPPA.
3).Para pihak pembentukan percontohan DRPPA, Pemerintah, Pemerintahan Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, pihak lainnya.

Baca Juga: Pemkab Batu Bara dan Polres Gelar Pasar Murah Minyak Goreng

Sedangkan indikator keberhasilan DRPPA adalah:
a.Adanya pengorganisasian perempuan dan anak di desa.
b.Tersedianya data desa yang memuat data pilah tentang perempuan dan anak.
c.Tersedianya Peraturan Desa (Perdes) tentang DRPPA.
d.Tersedianya pembiayaan dari keuangan desa dan pemberdayagunaan asset desa untuk mewujudkan DRPPA melalui pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di desa.
e.Persentase keterwakilan perempuan di Pemerintah Desa, Badan Permusyawarahan Desa (BPD), Lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat desa.
f.Persentase perempuan wirausaha di desa utamanya perempuan kepada keluarga, penyintas bencana dan penyintas kekerasan.
g.Semua anak mendapat pengasuhan yang baik yang berbasis hak anak.
h.Semua anak mendapat pengasuhan yang baik yang berbasis hak anak.
i.Tak ada kekerasan terhadap perempuan dan anak (KTPA) dan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
j.Tidak ada pekerja anak.
k.Tidak ada yang menikah di bawah usia 19 tahun (tidak ada pernikahan anak).(maris/hm02)

 

 

Related Articles

Latest Articles