Nias Selatan, MISTAR.ID
BPJS Ketenagakerjaan usulkan sebanyak 45.900 orang pekerja rentan di Kabupaten Nias Selatan (Nisel) agar dapat dilindungi dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) melalui alokasi dana desa.
Dengan rincian jika 100 orang per Desa. Sementara di Nisel terdapat 459 Desa.
Ini disampaikan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Padangsidimpuan, Sanco Simanullang saat melakukan audiensi dengan Bupati Nisel, Hilarius Duha di Teluk Dalam pada Rabu (14/6/23).
Baca juga: Pelayan Masyarakat di Medan Dicover BPJS Ketenagakerjaan
Turut mendampingi Sanco, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Nias Gunung Sitoli, Sugiyanto dan Kepala Cabang Sibolga, Boy Citra Lumban Tobing
Sanco menjelaskan, arahan Wakil Presiden, Ma’ruf Amin pada acara Paritrana Award 2022, jika pemerintah daerah dan BPJamsostek diharapkan terus memperluas cakupan peserta.
BPJS Ketenagakerjaan pun diminta dikelola secara profesional dan akuntabel. Wapres menuturkan, perlu adanya sinergi antar pemangku kepentingan dalam mensukseskan penghapusan kemiskinan ekstrem, melalui pemberian bantuan dan jaminan sosial.
Selain itu, seluruh pihak kiranya dapat bekerja sama dalam mensukseskan Gerakan Nasional Perlindungan Pekerja sesuai dengan tugas masing-masing.
Baca juga: Tahun 2022, BPJS Ketenagakerjaan Kisaran Bayar Klaim Peserta Sebesar RP184.2 Miliar
“Penting tindak lanjut dan sinergi, bahkan kolaborasi bersama sosialisasi secara masif kepada masyarakat akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan. Begitu juga monitoring dan evaluasi dalam rangka pemantauan pelaksanaan Jamsostek di daerah. Juga mendorong penggunaan dana desa untuk program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa dalam penanggulangan kemiskinan ekstrem,” jelas Sanco.
Dalam pertemuan itu, Sanco menjelaskan program Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang mengimbau kepada pemerintah daerah dan pemerintah desa untuk mencanangkan program perlindungan Jamsostek bagi pekerja rentan yaitu 1 Desa 100 Pekerja Rentan. Hal itu juga sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
“Pemerintah daerah hingga pemerintah desa diharapkan dapat menyusun dan menetapkan regulasi, serta mengalokasikan anggaran mendukung pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk pekerja non ASN di pemerintahan desa ataupun untuk para pekerja lainnya di wilayahnya masing-masing,” ungkap Sanco.
Ditambahkan, berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), hampir 64 juta orang pekerja berada di pedesaan. Dimana 52 persen di antaranya atau sekitar 33 juta orang bekerja di pertanian, perikanan dan perkebunan. Bahkan di Nisel hampir seluruhnya bekerja di pedesaan.
Baca juga: Iuran BPJS Ketenagakerjaan 8.000 Nelayan Ditanggung Pemerintah Sergai
Sementara Hilarius menyambut baik program itu, meskipun daerah yang dipimpinnya masuk dalam Daerah 3T (Daerah Terdepan, Terpencil dan Tertinggal).Dijelaskan, Nisel terdiri dari 35 Kecamatan, 2 Kelurahan dan 459 Desa, dengan jumlah penduduk sebanyak 360 ribu jiwa.
“Dibutuhkan pendekatan khusus jika hendak meningkatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh masyarakat pekerja,” jelas Bupati.
Dirinya juga mendukung peningkatan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, bahkan siap untuk mendukung dibentuknya regulasi terkait jaminan sosial. Bupati 2 periode ini juga meminta kedepan dapat diadakan pertemuan dengan pihak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD).
“Saya akan kumpuli para Kepala Desa (Kades), paling tidak mereka harus diberi pencerahan pentingnya ikut Jamsostek. Tentu sebagai dosen dan pendidik, kerap memberi pencerahan seperti bagaimana mengelola keuangan secara bagus. coba nanti kita jelaskan terkait BPJS Ketenagakerjaan ini,” jelas pria yang sempat menjabat Kasubdit Cyber Crime Polda Metro Jaya dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia ini. (rel/hm16)