21.2 C
New York
Wednesday, May 22, 2024

Soal Fotocopy KTP Tak Berlaku Lagi, Kadis Capil Simalungun: Belum Ada Arahan

Simalungun, MISTAR.ID

Pembahasan soal fotokopi KTP yang disebut sudah tidak berlaku lagi mulai 1 Januari 2024Dis ramai di tengah masyarakat, seiring kebijakan pemerintah yang telah mengeluarkan Identitas Kependudukan Digital.

Seiring dengan kebijakan tersebut dikatakan, bahwa fotokopi KTP yang selama ini digunakan dalam mengurus keperluan di lembaga pemerintah akan digantikan IKD. Dengan IKD fotokopi tidak lagi dibutuhkan karena warga hanya perlu mengaksesnya lewat ponsel.

Baca juga: Hingga Akhir Januari, Disdukcapil Simalungun Sudah Aktivasi 23.282 IKD

Selain itu, pembuatan IKD yang gencar dilakukan saat ini tidak memerlukan anggaran khusus seperti pengadaan blangko, pengadaan ribbon, film dan cleaning kit, serta printer seperti halnya e-KTP.

Terkait akan tidak diberlakukannya lagi fotokopi KTP ini pun belum diketahui seluruh masyarakat. Hanya segelintir yang sudah mengetahuinya.

Kepala Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Simalungun, Tiarli Sinaga mengatakan, bahwa pihaknya sejauh ini belum mendapatkan informasi terkait akan tidak diberlakukannya lagi fotokopi KTP.

Baca juga: Persentase Aktivasi IKD Masih Minim, Disdukcapil Kota Medan Diminta Gencarkan Sosialisasi

“Belum ada informasi kalau fotokopi KTP dan belum ada arahan juga ke kami,” jawabnya singkat, ketika dikonfirmasi Mistar, Senin (5/1/24).

Sementara itu, lewat berbagai sumber. Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi membantah hal ini. Tidak betul bahwa fotokopi e-KTP tidak akan digunakan.

Namun, Dukcapil Kemendagri memang mengimbau kepada para lembaga untuk tidak menggunakan fotokopi e-KTP dalam pengurusan surat-surat. (Hamzah/hm22)

Related Articles

Latest Articles