10.5 C
New York
Sunday, May 12, 2024

Selama 2022, Polres Simalungun Tangkap 61 Orang Pelaku Judi

Simalungun, MISTAR.ID

Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, mengungkapkan, bahwa ada 61 pelaku perjudian yang telah ditangkap pihak nya sejak Januari 2022 hingga 3 November 2022.

“Total ada 61 tersangka yang diamankan di Polres Simalungun, bersama dengan barang bukti,” ujar AKBP Ronald saat memberikan keterangan pers di Mako Polres Simalungun, Rabu (30/11/22).

Lebih lanjut, Kapolres berkata, berdasarkan data secara menyeluruh barang bukti berupa uang yang disita dalam kasus tersebut sebesar Rp3.423.000.

Baca juga:Berkas Judi Online Apin BK dan 15 Tersangka Dinyatakan Lengkap

AKBP Ronald menyampaikan bahwa dari 61 pelaku judi itu, semuanya merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

Kapolres mengatakan, dalam membrantas judi, pihaknya telah mengeluarkan surat Telegram kepada seluruh Personel Polres Simalungun termasuk Polsek Sejajaran yang berada di Wilayah Hukum Polres Simalungun, untuk memberantas segala bentuk perjudian hingga peredaran gelap narkoba yang harus dilaksanakan dan menjadi pedoman pelaksaan tugas sehari-hari.

“Kami Personel Polri Polres Simalungun telah berkomitmen untuk tetap memberantas perjudian di wilayah Kabupaten Simalungun, yang mana telah tertuang pada surat Telegram (TR) yang telah saya keluarkan dan dikirim kepada seluruh jajaran” ucapnya.

AKBP Ronald menegaskan ia tak akan segan melakukan evaluasi bagi Kapolsek, Kanit, ataupun personel Polres Simalungun yang tidak menjalankan perintahnya terkait pemeberantasan perjudian ini.

“Mulai dari peredaran narkotika, perjudian baik konvensional ataupun online, adanya pungutan liar (pungli), illegal mining, penyalahgunaan BBM dan LPG, sikap arogan, hingga adanya keberpihakan anggota dalam menangani permasalahan hukum di masyarakat,” kata Kapolres.

Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, memerintahkan jajarannya untuk terus menjaga keamanan di Wilayah Kabupaten Simalungun agar tetap aman, damai, dan sejuk. Mantan Kapolres Tapanuli Utara ini juga meminta jajarannya melayani masyarakat dengan tulus dan ikhlas.

Baca juga:Polsek Percut Sita Dua Mesin Judi Tembak Ikan Tak Bertuan

Adapun pelaku perjudian yang ditangkap terdiri dari pelaku judi online, judi kartu, togel, atau judi konvensional, serta tembak ikan.

“Kita juga berhasil menyita barang bukti yang digunakan pelaku, dalam melaksanakan kegiatan praktek perjudian seperti Handphone, mesin ketangkasan tembak ikan, buku tabungan, buku-buku tafsir mimpi serta rekapan nomor-nomor tebakan angka” imbuhnya. (roland/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles