17.7 C
New York
Friday, May 17, 2024

Sejumlah Kontraktor Geruduk DPRD Simalungun, Tuntut Pembayaran Proyek MCK 2021

Simalungun, MISTAR.ID

Puluhan Kontraktor mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Simalungun, Selasa (21/11/23). Mereka menuntut agar Bupati Simalungun segera membayarkan sisa biaya proyek MCK yang dilaksanakan pada 2021 lalu.

Kedatangan para demonstran diterima Wakil Ketua DPRD Simalungun Samrin Girsang beserta anggota DPRD Lainnya.

Politisi dari Partai PDIP itu mengatakan bahwa persoalan tersebut sudah diaudit dan pihaknya juga akan mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun untuk menjalankannya.

“Kami sangat memahami apa yang saudara alami. Kita juga sudah mendesak agar Pemkab memproses dan menjalankan putusan hukum. Sudah diaudit, jadi tidak ada alasan untuk tidak membayarkan. Kita harus tunduk dan patuh terhadap hukum,” ujar Ketua DPD PDIP Simalungun ini.

Baca juga: Bubarkan Unjukrasa, Polisi Belanda Gunakan Water Canon, 2400 Orang Ditahan

Di kesempatan yang sama, anggota DPRD Simalungun lainnya, sekaligus Ketua Fraksi Nasdem Benrhard Damanik menyebutkan bahwa ia sudah membaca tuntutan dari para demonstran. Selain itu, ia juga mengatakan pada APBD 2022 sudah mengusulkan perihal tersebut.

“Saya sudah membaca surat (tuntutan) dari saudara dan sebelumnya kami sudah pernah mengusulkan pada APBD 2022 untuk menambahkan anggaran. Namun memang pada saat itu ada krisis keuangan daerah,” ujarnya.

Kendati demikian, Bernhard juga menyebut bahwa proyek yang dimaksud tidak seluruhnya selesai. Kemudian hingga saat ini ia juga menyebut pihaknya belum menerima salinan hasil putusan Pengadilan Negeri Simalungun.

Baca juga: Kota Siantar Bakal ‘Digoyang’ Aksi Unjukrasa, Polres Imbau Begini

“Kami belum dapat putusan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Simalungun, terkait putusan 54,57,59. Kami sampai sekarang belum mendapat itu. Jadi kalau Bisa diserahkan kepada kami, berapa pagu anggaran yang ditandatangani rekanan agar kami mengetahuinya,” kata Bernhard.

Bernhard mengungkapkan bahwa pada tahun ini pihak Pemkab Simalungun tidak dapat membayarkan tuntutan gagal bayar karena P-APBD sudah berjalan.

“P-APBD sudah berjalan dan tidak ada pembayaran tahun ini, tetapi sudah ditampung. Ini hutang Pemkab Simalungun, maka dari itu kami berharap dapat menerima hasil putusan terkait berapa yang sudah diputuskan untuk dibayar. Sehingga kami dapat melakukan telaah terkait gagal bayar yang disampaikan hari ini,” pungkasnya.

Baca juga: Seratusan Massa AMPK Unjukrasa ke Kantor Bupati Deli Serdang

Adapun putusan pengadilan yang harus dilaksanakan Pemkab Simalungun yakni, Putusan Pengadilan Negeri Simalungun Nomor : 54/Pdt.G/2022 Pn.Sim dan Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor : 281/Pdt/2023/PT MDN, Putusan Pengadilan Negeri Simalungun Nomor: 69/Pdt.G/2022/Pn. Sim dan Putusan Pengadilan Negeri Simalungun Nomor : 57/Pdt. G/2022/Pn. Sim.(Indra/hm20)

Related Articles

Latest Articles