15.1 C
New York
Tuesday, May 21, 2024

Pemkab Simalungun Belum Bayar Sejumlah Proyek Tahun 2021, Pengamat Anggaran: Ini Preseden Buruk

Berangkat dari putusan itu, Elfanda pun menyampaikan kewajiban Pemkab tentunya harus membayar dan apa pun yang terjadi tetap harus dibayar. Karena itu menjadi cacatan hutang dilaporan keuangan Pemkab.

“Kenapa. Karena yang dikerjakan sudah sesuai dengan apa yang menjadi kewajiaban dari pihak ketiga. Sebenarnya tidak ada lagi alasan, karena sudah menang pihak ketiga. Jadi dari sisi keuangan sebenarnya tidak boleh ada pekerjaan yang dikerjakan kalau uang itu tidak tersedia. Itu dari sisi prinsip keuangan di dalam UU Keuangan No 17 Tahun 2003,” ungkapnya.

Baca Juga : Utang Pajak Air Bawah Tanah ke Pemkab Simalungun, Perumda Tirtauli: Tidak Akui Itu

“Misalnya laporan realisasi APBD, tentunya itu akan tercatat. Nah kalau kemudian di situ disebut lalai kewajiban tentunya itu yang bisa menjadi tuntutan dari sigi hukum kepada Pemkab. Walau pun putusan sudah keluar tentunya harua dijalanlan,” pungkasnya. (hamzah/hm24)

Related Articles

Latest Articles