9.8 C
New York
Friday, May 10, 2024

Pemkab Simalungun Ajukan 4 Ranperda

Simalungun, MISTAR.ID

Pihak eksekutif yakni Pemerintah Kabupaten Simalungun mengajukan 4 Rancangan Peranturan Daerah. 4 Ranperda tersebut antara lain, ranperda tentang perubahan atas perda No 2 tahun 2016 tentang nagori, ranperda tentang rencana induk pariwisata daerah, ranperda tentang kabupaten layak anak dan Ranperda pengelolaan barang milik daerah.

4 pengajuan Ranperda tersebut akan dibahas Pansus yang sudah dibentuk oleh DPRD Simalungun.

Ketua Bapemperda DPRD Simalungun Lindung Samosir kepada Mistar.id mengatakan, dirinya berharap pembahasan pengajuan 4 Ranperda bisa berjalan lancar.

Baca juga:Bupati Simalungun Minta DPMPN Gelar Pilpanag di Tahun 2022

Dia juga meminta semua pihak koperatif dalam pembahasan Ranperda, agar bisa ditetapkan sebagai Perda di Kabupaten Simalungun.

“Harapan kita ini bisa lancar dalam pembahasanya, karena ini juga akan menjadi produk Simalungun” ucap Lindung Samosir, Sabtu (4/6/22).

Lindung Samosir menerangkan, bahwa Ranperda tersebut merupakan hal yang penting, terutama untuk pembenahan aset, pariwisata, PAD dan juga sebagai pondasi pelaksanaan Pilpanag Simalungun di Tahun 2022.

Baca juga:Nasib Ranperda RTRW Siantar Divoting DPRD

“Harapan saya semua pihak koperatif dalam pembahsan Ranperda ini, karena untuk kepentingan bersama” ucapnya. (roland/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles