23.3 C
New York
Monday, July 8, 2024

Pelajar di Simalungun Buang Bayi dan Gugurkan Janin, Tindakan DPPPA Penjangkauan

Simalungun, MISTAR.ID

Semester pertama tahun 2024, ada dua tindak pidana di Kabupaten yang melibatkan tiga pelajar. Ketiganya itu sudah ditetapkan tersangka dan ditahan polisi untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasus pertama, seorang siswa  berinisial AS (18) bersama pasangannya VAR (18) membuang bayi yang baru dilahirkan di Perkebunan Ingroup Blok 63 Afd B Tobasari, Nagori Saitbuntu Saribu, Kecamatan Pamatang Sidamanik pada 14 Mei.

Kasus kedua adalah siswi SMA berinisial GS (18) menggugurkan janinnya di toilet Rumah Sakit Balimbingan, Kecamatan Tanah Jawa, Simalungun pada Juni.

Baca juga: Miris! Pasangan ini Buang Bayinya di Kebun Teh Usai Memandikan

Menanggapi hal itu, Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Anak pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Simalungun, Isyak Irwanto mengatakan bahwa pihaknya hanya memberikan penjangkauan atau layanan ketika korban dan pelaku tidak memiliki hubungan.

“Itu orang tua sendiri yang menjadi pelaku, jadi kita tidak melakukan penjangkauan. Kita juga melihat aspek korban, kasus inikan ibunya sendiri yang jadi pelaku dan saat ini sudah diproses hukum,” kata Isyak, Jumat (5/7/24).

Dia bilang, penjangkauan dilakukan jika anak yang menjadi korban dan pelakunya adalah tetangga ataupun orang lain.

Baca juga: Polisi Amankan Siswi SMA Diduga Gugurkan Kandungan di Toilet RS Balimbingan

“Persoalan ini kan berbeda, orang tuanya sudah ditahan. Jadi ketika pelaku sudah ditahan, itu biaya visum dan administrasi lainnya ditanggung pihak kepolisian secara otomatis,” ujarnya.

Isyak menambahkan, saat ini masih banyak kasus yang tidak dapat dilakukan penjangkauan karena keterbatasan anggaran.

“Bentuk penjangkauan yang kita lakukan seperti mengganti uang visum dan transport untuk membantu keluarganya. Selain itu, kita juga akan memberikan konseling psikologis,” katanya. (indra/hm17)

Related Articles

Latest Articles