Miris! Pasangan ini Buang Bayinya di Kebun Teh Usai Memandikan
miris pasangan ini buang bayinya di kebun teh usai memandikan
Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Simalungun melakukan rekonstruksi kasus pembuangan bayi di perkebunan teh Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Jumat (7/6/24). Tersangkanya adalah FAR dan juga AS
Di hadapan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Simalungun, pasangan yang bukan suami istri itu memperagakan 19 adegan.
KBO Satreskrim Polres Simalungun Ipda Bilson Hutauruk menjelaskan bahwa pihaknya hari ini melakukan rekonstruksi untuk menyakinkan jaksa dan membuat suatu kasus terang benderang.
Setelah lahir, wanita yang masih berusia remaja tersebut meminta FAR untuk menggendong bayi itu lalu memandikannya.
Usai dimandikan, bayi malang itu dibalut dengan kain seadanya. Mereka pun kemudian berdiskusi untuk membuangnya. Ide awal dititipkan ke Panti Asuhan.
Berselang beberapa saat, bayi itu dimasukkan ke dalam jok sepeda motor dan membawanya ke arah Desa Manik Saribu.
Sementara bayi malang itu ditemukan warga pada sore hari setelah mendengar tangisan. Bayi itu sempat mendapatkan penanganan medis, namun hitungan jam meninggal dunia.
Ipda Bilson Hutauruk mengatakan, kedua tersangka itu kini terancam hukuman penjara seumur hidup karena diduga melanggar Pasal 340 sub Pasal 338 sub Pasal 351 ayat (3) jo Pasal 343 jo Pasal 80 ayat (3) UU RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (hamzah/hm17).