17.8 C
New York
Tuesday, June 11, 2024

Fakta Baru Terkait Pasangan Remaja Buang Bayi di Kebun Teh Simalungun

Simalungun, MISTAR.ID

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Simalungun mengungkap fakta baru terkait kasus pasangan remaja berinisial AS (18) dan VAR (18) yang tega membuang bayi mereka di Kebun Teh Simalungun. Tepatnya di Perkebunan Ingrup Blok 63 Afd B Tobasari, Nagori Saitbuntu Saribu, Kecamatan Pamatang Sidamanik, Selasa (14/5/24) lalu.

Kepala Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Sat Reskrim Polres Simalungun, Iptu Ivan Roni Purba mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan, tersangka VAR mengaku sebelumnya telah menguburkan bayi hasil hubungan gelap mereka di lokasi yang sama.

“Ternyata pada Agustus 2022, tersangka sudah pernah menguburkan bayi hasil hubungan gelapnya dengan AS di sekitar lokasi dekat rumah mereka,” kata Ivan, Jumat (24/5/24).

Baca juga: Buang Bayi di Perkebunan Teh Sidamanik, Sepasang Kekasih di Simalungun Ditangkap

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Ruang Tahanan Polres (RTP) Simalungun secara terpisah. Mereka dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 340 juncto Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 343 juncto Pasal 80 ayat (3) dari UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ivan bilang, tim Urkes Polres Simalungun telah memeriksa kesehatan AS untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

“Kami juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksi kejam tersebut, antara lain gunting, kain, celana dalam, celana pendek, baskom, serta satu unit sepeda motor BK 6260 ARY,” jelas Ivan.

Baca juga: Kasus Pasangan Kekasih Buang Bayi di Siantar Berpotensi Restorative Justice

Penangkapan pasangan itu berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat. Keduanya kini harus menghadapi proses hukum atas tindakan kejam yang mengakibatkan kematian bayi karena dibuang di semak-semak perkebunan teh Sidamanik, Kabupaten Simalungun. (indra/hm20)

Related Articles

Latest Articles