17.1 C
New York
Friday, September 13, 2024

Pasca Penyusunan RPJPD 2025-2045, Diharapkan Pembangunan di Simalungun Lebih Terarah

Simalungun, MISTAR.ID

Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Simalungun Tahun 2025-2045 merumuskan indikator-indikator pembangunan selama 20 tahun yang diharapkan pembangunan di Simalungun dapat lebih terarah tepat sasaran dan dilaksanakan secara efektif dan efisien, Senin (27/11/23).

Penyusunan RPJPD Simalungun 2025 – 2045 merupakan amanat dari UU Nomor: 25 Tahun 2004 dan Permendagri Nomor: 86 Tahun 2017. Dokumen RPJPD ini juga menitikberatkan penyelarasan sasaran, arah kebijakan dan juga sasaran pokok pembangunan jangka panjang daerah, provinsi dan nasional.

Dalam penyusunan RPJPD, yang perlu diperhatikan adalah kesesuaian sasaran pokok dengan arah kebijakan RPJPD sampai dengan tahun 2045 dengan mempertimbangkan hasil evaluasi capaian indikator kinerja daerah dan isu strategis yang berkembang serta regulasi yang berlaku.

Begitu pentingnya penyusunan RPJPD tersebut, sehingga Pemerintah Kabupaten Simalungun melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) melakukan Orientasi berupa Penyusunan RPJPD Simalungun 2025-2045.

Baca juga: RHS dan Amran Sinaga Bicara Covid-19 dan Percepatan Pembangunan Simalungun

Orientasi dimaksud bertujuan untuk penyamaan persepsi dan memberikan pemahaman perangkat daerah terhadap berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perencanaan pembangunan nasional dan daerah yang ada keterkaitannya dengan dokumen perencanaan lainnya.

Selain itu, orientasi ini juga untuk penyusunan dokumen secara teknis, dan menganalisis serta menginterpretasikan data dan informasi perencanaan pembangunan daerah yang diperlukan dalam menyusun dokumen RPJPD Kabupaten Simalungun Tahun 2025-2045.

Orientasi penyusunan RPJPD dilaksanakan beberapa hari lalu secara daring maupun luring, dengan peserta para Staf Ahli Bupati, Asisten, Inspektur, Sekwan, Kadis, Kaban, Kabag, Direktur RSUD dan Camat se-Kabupaten Simalungun.

Sekretaris Daerah (Sekda) Esron Sinaga menginstruksikan seluruh perangkat daerah agar dapat menganalisis serta menginterpretasikan data dan informasi perencanaan pembangunan daerah yang diperlukan sesuai urusan dan kewenangan masing-masing.

Baca juga: 25 Tahun Tak Tersentuh Pembangunan, Jalan di Perbatasan Simalungun dan Karo Sepanjang 5,9 Km Diperbaiki

“Merupakan amanah kepada kita semua agar dalam setiap perencanaan pembangunan ke depan dapat lebih mengarah kepada kebijakan pembangunan daerah yang bersinergi dan terintegrasi, dengan tujuan mencapai pembangunan daerah yang sejahtera demi kemakmuran Kabupaten Simalungun,” kata Esron.

Hal ini pun dilakukan agar efektifitas dan efisiensi proses penyusunan RPJPD Kabupaten Simalungun Tahun 2025-2045 dapat terpenuhi sesuai peraturan yang berlaku sehingga tidak menyebabkan kendala dalam setiap tahapan yang telah ditetapkan. (Hamzah/hm20)

Related Articles

Latest Articles