19.5 C
New York
Tuesday, May 7, 2024

Pansus III DPRD Simalungun Rekomendasi 2 Ranperda Jadi Perda

Simalungun, MISTAR.ID

Pansus III membahas 2 rancangan peraturan daerah (Ranperda) yakni, Ranperda tentang kabupaten layak anak, dan pengelolaan barang milik daerah.

Setelah pembahasan yang berlangsung beberapa hari itu, Pansus III DPRD Simalungun merekomendasikan 2 Ranperda tersebut agar disetujui dan dibentuk menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Rekomendasi tersebut langsung dibacakan anggota Pansus III Ikhwanuddin dalam Rapat Paripurna DPRD Simalungun dipimpin Ketua DPRD Simalungun Timbul Jaya Sibarani, Jumat (10/6/22) sore.

Baca Juga:Saat Pembahasan LKPj, Pansus Minta Silpa TA 2021 Digunakan untuk Pilpanag Simalungun

Saat membacakan rekomendasi itu, terkait Perda pengelolaan barang milik daerah, Pansus III DPRD Simalungun meminta Pemkab melalui organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, tetap mempedomani perundang-undangan yakni Permendagri No 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Kemudian, untuk rekomendasi Ranperda tentang layak anak, Pansus berharap ke depan akan terjalin kerja sama dan komitmen dari pemerintah atau dunia usaha, dalam hal pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak.

“Maka kami Pansus III meminta kepada Pemkab Simalungun agar melakukan langkah-langkah konkrit sebagai tindaklanjut dengan tetap melakukan koordinasi dengan DPRD Kabupaten Simalungun dalam hal ini Komisi IV,” ucap anggota Pansus III.

Baca Juga:Pansus DPRD Sampaikan Hasil Pembahasan LKPJ Bupati Asahan

Pansus III berharap, Ranperda yang direkomendasikan yakni Ranperda pegelolaan barang milik Daerah dan Ranperda kabupaten layak anak dapat memberikan manfaat, sebagai upaya peningkatkan pendapatan daerah untuk mempercepat pelaksanaan pembangunan.

“Demikian juga penertiban dan keamanan aset milik Pemkab Simalungun, serta terpenuhinya dan terlindunginya hak-hak anak demi keberlangsungan tumbuh dan berkembangnya anak-anak di Kabupaten Simalungun,” tutur Pansus.(roland/hm10)

Related Articles

Latest Articles