20.5 C
New York
Wednesday, May 15, 2024

Mantap! 136 Warga Pondok Pesantren Sembuh Dari Covid-19

Simalungun, MISTAR.ID

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Percepatan Covid-19 Kabupaten Simalungun Akmal Siregar menginformasikan, seluruh warga pesantren yang terkonfirmasi positif Covid-19 sudah dinyatakan sembuh, setelah menjalani isolasi mandiri di pesantren yang ada di Kecamatan Bandar Huluan.

“Seluruhnya sudah dinyatakan sembuh” ucap Akmal Siregar kepada Mistar, Rabu (7/10/20) melalui sambungan selulernya. Ke 136 warga pondok pesantren dinyatakan sembuh setelah hasil dari test swab menyatakan negatif.

Dijelaskan Akmal, status isolasi mandiri di pesantren tersebut juga sudah dicabut, setelah 14 hari berlalu. “Sudah 14 hari dan seluruh warga sudah sembuh, jadi tidak diperpanjang lagi,” jelasnya lagi.

Baca juga: TERUPDATE: 138 Kasus Positif Covid-19 Bertambah di Simalungun

Sebelumnya diberitakan, Pelaksana Tugas Direktur Rumah Sakit Fasilitas Khusus Covid-19 Batu 20, Jan Maurisdo Purba menyampaikan, bahwa setiap pasien yang sudah dinyatakan sembuh, masih tetap melakukan isolasi mandiri di rumah masing-masing dengan menerapkan protokoler kesehatan. “Mereka tetap menerapkan protokoler kesehatan, seperti menjaga jarak, memakai masker dan selalu menjaga kesehatan” jelas Jan Maurisdo.

Ditambahkannya, pasien yang sudah dinyatakan sembuh juga harus tetap koordinasi kepada tim kesehatan jika mengalami gejala Covid-19. “Siapa tahu ada yang kambuh, kita harap langsung melapor kepada tim kesehatan, agar dapat penanganan selanjutnya” tutup Jan Maurisdo Purba.

Sementara, untuk update data Covid-19, Rabu, 7 Oktober 2020, melalui data yang dibagikan Humas Satgas Covid-19 Simalungun, Wasin Sinaga menyatakan, kasus terkonfirmasi positif sebanyak 54, sembuh 313 dan meninggal ada 17 kasus.

Dengan masih banyaknya kasus positif Covid-19 di Kabupaten Simalungun, Satgas Pemkab Simalungun menghimbau agar masyarakat semakin ketat dalam penerapan protokoler kesehatan, seperti penggunaan masker, menjaga jarak dan rajin cuci tangan. Dan untuk menekan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Simalungun, Pemkan telah mengeluarkan Peraturan Bupati No 26 Tahun 2020 Tentang Protokoler Kesehatan. (roland/hm09)

Related Articles

Latest Articles