5.5 C
New York
Friday, April 26, 2024

LHP BPK RI: Terdapat Temuan Rp3,8 M di Dinas PU Simalungun

Simalungun, MISTAR.ID

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI terhadap LKPj Bupati Simalungun TA 2021, terdapat temuan Rp3,8 miliar di Dinas PU Bina Marga Simalungun. Hal itu diungkapkan Kepala Dinas PU Simalungun Hotbinson Damanik saat rapat koordinasi Komisi II DPRD dengan mitra kerjanya, Rabu (13/7/22).

Dalam rapat tersebut, Hotbinson menerangkan, temuan Rp3,8 miliar itu terdapat dari 12 paket kegiatan yang dikerjakan pada tahun 2021 lalu. Dia juga mengatakan, pihaknya telah melakukan tindak lanjut, dengan menyurati para penyedia jasa atau kontraktor agar mengembalikan temuan tersebut sebelum 60 hari.

“Kita sudah menindaklanjuti, 11 kontraktor sudah melakukan cicilan pembayaran temuan itu, satu lagi belum karena proyek yang dikerjakannya belum dibayarkan 100 persen,” ucapnya.

Baca Juga:Dinas PUPR Didesak Segera Perbaiki Jalan Sentra Pariwisata dan Pertanian di Simalungun

Selanjutnya untuk Jumat mendatang, PU bersama pihak kontraktor akan melakukan pertemuan ataupun rapat untuk menjelaskan apa-apa saja temuan dari BPK. Dalam rapat itu Kadis PU menerangkan, temuan tersebut tidak bisa terelakkan karena kondisi spesifikasi kementerian tidak sama dengan spesifikasi kabupten.

“Kondisi saat ini, spesifikasi yang ada di kementetian belum mampu dilakukan di kabupaten karena spesifikasinya cukup tinggi dan perhitungan kerugiannya juga cukup tinggi,” terangnya.

Hal lainnya, ketika dilakukan pengujian beton di lab oleh BPK pada sampel proyek, terdapat temuan penurunan mutu, dan setiap penurunan mutu 0,1 MPH, maka harga satuan juga akan turun.

Baca Juga:Dinas PU Simalungun Targetkan Pelaksanaan Proyek Pada Mei 2022

Mutu beton tersebut selalu menurun, dikatakan Hotbinson, karena kondisi jalan Simalungun yang satu-satunya yang harus dilalui, tidak ada pengalihan jalan. Sehingga setelah selesai pengerjaan proyek, bangunan langsung digunakan tanpa ada waktu pengerasan lebih lama lagi.

“Sementara perlakuan untuk beton minimal 28 hari tidak bisa diganggu, sedangkan yang terjadi di lapangan, 1-2 hari selesai pekerjaan sudah digunakan untuk lalu lintas,” terangnya.

“Ketika itu dites sampelnya dibawa ke lab, mutunya akan jauh menurun, itulah yang membuat temuan BPK tidak terelakkan,” tambahnya.

Baca Juga:Proyek Dinas PU Simalungun di Tigabolon Belum Selesai Dikerjakan

Kadis PU kembali menerangkan, spesifikasi terbaru saat ini sudah berbeda. “Di samping kita kena temuan kekurangan volume, kita juga kena di temuan kekurangan harga satuan,” terangnya.

Dia juga mengakui hal tersebut dilematis bagi Pemkab Simalungun ataupun Pemkab dan Pemko lainnya, yang dimana Pemda tidak sanggup mengimbangi spesifikasi terbaru dari kementerian. Namun Kadis PU menegaskan, proyek yang terdapat temuan BPK itu masih dalam kondisi baik dan masih bisa digunakan dengan baik oleh masyarakat.

Kadis PU juga mengatakan, pihaknya sulit memaksa kontraktor untuk mengembalikan temuan BPK ini, karena tidak masuk akal.

Baca Juga:Pelaksanaan Pembangunan TA 2020 di Dinas PU Simalungun Selesai 100 Persen

“Masalah kebijikan yang ada, pihak BPK juga tidak mau tahu, mereka hanya berpatok kepada spesifikasi tanpa memperhatikan semua aspek. Itulah dilematisnya,” ucapnya.

Sekretaris Komisi II Histony Sijabat mengimbau agar Dinas PU melakukan langkah-langkah konkret dalam hal pengembalian temuan BPK, dengan terus berkoordinasi dengan kontraktor dan kementerian. (roland/hm14)

Related Articles

Latest Articles