19 C
New York
Wednesday, May 8, 2024

Kejari Simalungun Terapkan RJ, Pencuri 4 Tandan Sawit Bebas dari Tuntutan

Simalungun, MISTAR.ID

Fadely Arbi (29), warga Simalungun, kini terbebas dari tuntutan pencurian tandan buah kelapa sawit yang dilakukannya. Pembebasan dari tuntutan itupun dilakukan pihak Kejaksaan Simalungun lewat upaya Restorative Justice (RJ), Kamis (6/10/22).

Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun Bobby Sandri menyampaikan, Fadely mencuri empat tandan buah kelapa sawit senilai Rp271 ribu. Uang dari hasil mencuri itu digunakan untuk mempersiapkan segala keperluan administrasi pendaftaran pekerjaan.

“Yang bersangkutan mencuri empat tandan buah kelapa sawit senilai Rp271 ribu, dengan tujuan uang hasil penjualan untuk mempersiapkan administrasi pendaftaran pekerjaan,” kata Bobbi yang turut melepaskan pakaian tahanan Fadely.

Baca Juga:Terkait Pengadaan Buku SD, Kejari Simalungun Periksa 32 Korwil Disdik

Bobby menyampaikan, 4 tandan buah kelapa sawit (108 kg) yang dicuri Fadely dari PTPN IV Kebun Tinjowan-Kecamatan Ujung Padang, Simalungun pada 27 Agustus 2022 lalu itu belum sempat dijual.

“Pelaku Fadely Arbi mencuri empat tandan kelapa sawit senilai Rp230 ribu. Dia sudah ditahan dua minggu,” kata Bobby seraya mengatakan, dalam pencurian yang dilakukannya tersebut telah diampuni atau permohonanan maaf yang diterima manajemen PTPN IV Kebun Tinjowan.

“Dan Pertimbangan kita, kenapa dia dibebaskan, dia sama sekali belum pernah melakukan tindak pidana. Kedua, karena dia mau melamar kerja sehingga mencuri. Dan ketiga ada permohonan maaf yang dikabulkan PTPN,” ungkap Bobbi lagi.

Baca Juga:Kadis Pendidikan Zochson Silalahi Diperiksa Kejari Simalungun

Dalam upaya restorative justice tersebut, Kejaksaan Negeri Simalungun juga telah melihat kehidupan Fadely Arbi di daerah tempat tinggalnya. Masyarakat menilai Fadely orang baik dan belum pernah bermasalah.

“Perkebunan mau dimediasi, kita melihat posisi keluarga dan karakter pelaku di lingkungan, sehingga RJ dikabulkan,” jelas Bobbi.

Usai memperoleh RJ dan terbebas dari tuntutan, Fadely Arbi pun menyampaikan terima kasih setelah dibebaskan dari tuntutan dan penahanan yang berlangsung selama dua pekan di Lapas Klas IIA Pematang Siantar.

Baca Juga:Masalah 49 SD yang Tidak Menerima Dana BOS Dilaporkan ke Kejari Simalungun

“Tidak ada diminta atau dipungut biaya. Baru tadi dikabari (bebas). Ya saya senang,” katanya seraya mengaku baru mendapat kabar dibebaskan beberapa jam sebelumnya.

Kepada wartawan, Fadely Arbi dan sepulangnya dari kantor Kejaksaan Negeri Simalungun bakal hidup lebih baik dengan mencari kerja yang halal keluar kota. (hamzah/hm14)

Related Articles

Latest Articles