6.6 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Kacabdisdik VI Tetap Perjuangkan Hak Guru Korban Kecelakaan

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Kecelakaan maut di Jalan Siantar-Saribudolok Km 24-25, tepatnya di Dusun Bulu Pange Kelurahan Merek Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun, menewaskan 6 orang, di antaranya 5 orang guru SMK Negeri 1 Siantar.

Kepala Cabang Dinas Pendidikan Sumatera Utara (Kacab Disdik Sumut) Wilayah VI, Ramadhan Zuhri Bintang mengatakan, 3 di antara 5 orang yang meninggal itu masih berstatus Guru Tidak Tetap (GTT). Sedangkan 2 lainnya sudah Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Meski GTT, ataupun PNS, terkait hak-hak nya akan kita perjuangkan. Termasuk santunan jaminan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan, santunan pemakaman, begitu juga santunan Jasa Raharja,” ucapnya pada mistar.id, saat berkunjung ke rumah duka salah satu korban, Kamis (25/1/24).

Baca juga:Kadisdik Sumut Melayat ke Rumah Korban Kecelakaan Beruntun

“Rencananya juga pihak Jasa Raharja akan datang sore ini. Pasti semuanya surat-surat atau administrasi yang dibutuhkan, kami tegaskan akan terus membantu, sehingga ahli waris tidak kesulitan untuk mengurusnya,” sambung Zuhri.

Dia menyebut, Disdik Sumut khususnya Wilayah VI merasa terpukul dan berduka atas kejadian yang menimpa anggotanya tersebut. Pasalnya, ia melihat kelima guru itu merupakan pengajar yang dikenal sangat baik dan berkompeten kepada murid-muridnya.

“Tapi inilah takdir yang diberikan Tuhan kepada mereka. Lima guru-guru terbaik di Cabdis ini dipanggil Nya. Kami berharap keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan,” katanya.

Zuhri menambahkan, sejatinya Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Sumut, Asren Nasution akan melayat ke rumah duka kelima guru tersebut. Hanya saja sedang ada urusan, sehingga kedatangannya diundur pada sore.

Baca juga:Kadisdik Sumut Melayat ke Rumah Korban Kecelakaan Beruntun

“Kami menyampaikan bela sungkawa dari Pak Kadis kepada keluarga almarhum. Ia berharap, mereka bisa tabah menerima cobaan ini. Maka dari itu, kami dari Cabdis Wilayah VI mencoba menguatkan diri keluarga serta kerabat para almarhum,” imbuhnya.

Saat ditanya, apakah para guru GTT direncanakan diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Zuhri menuturkan, belum bisa memastikan. Begitu juga dengan yang lainnya.

“Itu sudah keputusan pimpinan kami dan ada Undang-Undang (UU) yang mengaturnya,” kata Zuhri. (yetty/abdi/hm16)

Related Articles

Latest Articles