15.6 C
New York
Friday, May 17, 2024

Jelang HUT RI ke 76, Warga Simalungun Dilarang Lakukan Kegiatan Timbulkan Keramaian

Simalungun, MISTAR.ID

Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Simalungun Akmal Siregar mengatakan, Simalungun masih menerapkan PPKM Level 3 sampai dengan 23 Agustus 2021. Selama itu, masyarakat tidak bisa menggelar acara atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan keramaian.

“Sesuai dengan instruksi Bupati Simalungun dan sesuai dengan aturan PPKM level 3, masyarakat tidak dapat menggelar kegiatan yang menimbulkan keramaian,” ucap Akmal Siregar kepada Mistar, Minggu (15/8/21) malam.

Saat perayaan kemerdekaan RI, masyarakat diminta agar selalu menerapkan protokol kesehatan, seperti memakai masker, menjaga jarak dan mengurangi mobilitas. Terkait pengawasan, Akmal mengatakan, bahwa setiap harinya, Satgas Kecamatan, yang dipimpin camat setempat, gencar melakukan monitoring dan himbauan kepada masyarakat, agar tidak menggelar pesta dan kegiatan yang berpotensi menimbulkan keramaian.

Baca juga: Lomba Kekinian, Sambut Kemeriahan HUT RI ke-76 di Tengah Pandemi

“Dan jika ada masyarakat yang membandal, pihak kecamatan yang langsung akan menertibkan, ataupun membubarkan kegiatan yang melanggar prokes.  Satgas kecamatan selalu monitoring dan melakukan himbauan,” terang Akmal Siregar. (roland/hm09)

Related Articles

Latest Articles