5.8 C
New York
Friday, April 26, 2024

Fungsi Komite Sekolah Belum Maksimal Meningkatkan Mutu Pelayanan Pendidikan di Siantar-Simalungun

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Peran serta masyarakat dalam wadah komite sekolah diharapkan mampu memperbaiki akses, mutu dan daya saing pengelolaan penyelenggaraan pendidikan. Seperti yang tertuang dalam Pasal 188 (2) PP No. 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Drs. H.Natsir Armaya Siregar selaku pengamat pendidikan dan tokoh masyarakat di Kota Pematang Siantar, mengatakan bahwa peran komite sekolah belum berfungsi secara maksimal dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan, baik itu di Kabupaten Simalungun dan Kota Pematang Siantar.

“Menggalang dana bukan satu-satunya tugas komite sekolah. Komite sekolah juga harus bisa memastikan kualitas maupun mutu pelayanan pendidikan di sekolah baik dan meningkat,” ujarnya, Jumat (26/5/23).

Baca Juga:Kunci Keberhasilan Pendidikan; Kerjasama Pihak Sekolah dengan Seluruh Elemen Masyarakat

Ia mengatakan, komite sekolah juga tidak boleh sembarangan dibentuk, harus mengikuti ketentuan dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

“Ada satu ketentuan baru yang diatur dalam Permendikbud tersebut, yaitu anggota komite sekolah tidak boleh terdiri dari unsur pendidik dan tenaga kependidikan ataupun dari unsur sekolah yang bersangkutan. Ini sekarang, asal tunjuk saja! Harusnya yang dipilih itu orang luar, kalau bisa pengusaha ataupun yang tidak ada bersangkut paut dengan dunia pendidikan, tokoh masyarakat dan pakar pendidikan,”kata Armaya.

Armaya menjelaskan, upaya dalam meningkatkan mutu pendidikan itu, komite sekolah bisa melakukan penggalangan dana melalui upaya kreatif dan inovatif. Bukan semata-mata membebakan pada orang tua siswa semata.

“Itu makanya kenapa saya bilang kalau bisa pengusaha ataupun tokoh masyarakat. Mereka ini bisa melakukan kerjasama dengan masyarakat, baik perorangan, organisasi, dunia usaha, dunia industri, maupun pemerintah, terkait dengan penyelenggaraan pendidikan bermutu dengan berbagai kebutuhan pendidikan di sekolah,”jelas dia.

Baca Juga:SMKN 1 Beringin Sabet Juara Umum LKS Pendidikan Wilayah I Deli Serdang

Menurut mantan Ketua Dewan Pendidikan Indonesia Kota Pematang Siantar ini, kalaupun ada pungutan atau dana komite seperti di SMA/SMK Negeri di Siantar-Simalungun itu dilakukan lantaran ada beberapa kegiatan sekolah yang tidak tertutupi oleh dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) seperti gaji honor.

“Meski begitu, sebelum menentukan uang komite harus dirapatkan dulu dengan sekolah bersama orang tua serta mengundang pihak kejaksaan, sebagai lembaga pengontrol dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran dana pendidikan di sekolah tersebut,”sebutnya.

Mantan Ketua Komite Sekolah MAN Pematang Siantar ini juga menegaskan, dana komite tersebut tidak berhak berada di pihak sekolah ataupun kepala sekolah yang memegang.

Baca Juga:Sekretaris BPBD Akui Pasok Buku ke Dinas Pendidikan Deli Serdang

“Yang berhak memegang dana komite adalah bendahara komite. Bukan pihak sekolah ataupun kepala sekolah. Dana komite ini untuk menunjang kemajuan sekolah serta dimanfaatkan untuk program-program peningkatan mutu sekolah secara maksimal,”tegasnya.

Lanjutnya, komite sekolah harus benar-benar melaksanakan peran dan fungsinya sebagai partner dari kepala sekolah, untuk mengelola berbagai sumber daya pendidikan yang ada dalam rangka melaksanakan pengelolaan dan peningkatan mutu pendidikan, memberikan fasilitas dan dukungan bagi guru dan siswa, sehingga pembelajaran menjadi efektif.

“Jangan sampai ada dugaan komite sekolah menjadi alat perpanjangan tangan pihak sekolah untuk memanfaatkan peran dari komite sekolah tersebut melakukan  berbagai jenis pungutan atau sumbangan dari siswa”ungkapnya.

Dia berharap agar komite sekolah tetap melakukan pengawasan kinerja sekolah, serta menindaklanjuti keluhan, saran, kritik, dan aspirasi dari peserta didik, orangtua atau wali, dan masyarakat. (yetty/hm17).

Related Articles

Latest Articles