11.4 C
New York
Saturday, May 4, 2024

DPRD Simalungun akan Panggil OPD Terkait Hibah Tanah ke Pemprovsu, Samrin Girsang: Kita Tidak Pernah Diberitahu

Simalungun, MISTAR.ID

Anggota DPRD Simalungun Steven Samrin Girsang mengaku tidak mengetahui adanya aset daerah berupa tanah yang cukup luas dihibahkan Pemkab Simalungun ke Pemprov Sumut.

Pernyataan Samrin yang juga Ketua PDIP Simalungun itu disampaikannya menanggapi mistar.id, Kamis (13/4/23) mengenai adanya aset daerah berupa tanah di daerah Perdagangan yang dihibahkan Pemkab Simalungun kepada Pemprov Sumut. “Setahu saya belum pernah dibicarakan di DPRD bang,” ujar Samrin via pesan WhatsApp (WA).

Konfirmasi yang dilanjutkan dengan sambungan telepon, Samrin Girsang menegaskan, pihak dewan secepatnya akan memanggil pejabat OPD terkait untuk memberi penjelasan tentang hibah tanah tersebut. “Nanti kita akan adakan RDP guna minta penjelasan dan alasannya kenapa dewan sebagai wakil rakyat tidak diberitahu adanya pelepasan aset milik daerah,” paparnya.

Baca Juga:Rekanan Proyek MCK Sampaikan Keluh-kesah ke Kantor DPRD Simalungun

Sekadar diketahui, ini merupakan aset tanah yang kedua dihibahkan Pemkab Simalungun kepada Pemprov Sumut. Aset tanah yang pertama dihibahkan adalah lahan bekas tiga gedung SD di Panei Tongah untuk membangun SKMN Pariwisata Pemprov Sumut. Dalam hibah ini, ketiga gedung SD yang masih bagus sengaja dirobohkan kemudian diserahkan ke Pemprov Sumut.

Permasalah ini juga sempat mendapat sorotan keras dari anggota DPRD Simalungun, Bernhard Damanik. Pada prinsipnya, kata anggota dewan itu, daerah sangat mendukung pembangunan SMK untuk pendidikan di Simalungun, karena ini menyangkut pembangunan SDM, tapi bukan berarti untuk pelepasan aset daerah aturan mainnya diabaikan.

Menurut anggota dewan itu ada aturan main pelepasan aset milik daerah yang haru dipatuhi, dimana pemerintah daerah harus memedomani Permendagri Nomor 32 tahun 2011 yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 14 tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD serta Permendagri Nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Dalam hal ini, proses dan tahapan hibah aset daerah harus diketahui dan harus persetujuan DPRD.

Baca Juga:Eksekutif Tak Hadir, 2 Kali RDP di Komisi II DPRD Simalungun Gagal Digelar

Sementara, Kepala Bidang (Kabid) Barang Milik Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Simalungun, Richardo Sinaga, sebelumnya mengatakan, untuk persyaratan dan berkas hibah, aset tanah yang berlokasi di Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, telah lengkap.

Menurutnya, berkas-berkas untuk hibah tanah tersebut sudah dilengkapi sejak 2022 lalu. “Kalau itu tidak ada masalah, semuanya data lengkap untuk persyaratan hibahnya,” ucap Richardo Sinaga kepada mistar.id, Rabu (12/4/23).

Lanjut Richardo, tanah yang dihibahkan kepada Pemprov Sumut itu seluas 12.384 M² yang akan dipergunakan untuk membangun gedung SMK N 1 Bandar. Penyerahan aset tanah ditandai  penandatanganan Nota Perjanjian Hibah Daerah (NHPD) dan Berita Acara Serah Terima (BAST) oleh Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga, dan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi.(maris/hm15)

Related Articles

Latest Articles