10.7 C
New York
Monday, May 6, 2024

Diserbu Warga, Disdukcapil Simalungun Perketat Protokol Kesehatan

Simalungun, MISTAR.ID

Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Simalungun ‘diserbu’ warga, pada Rabu (2/6/21) pagi. Kedatangan mereka untuk mengurus administrasi kependudukan berupa KTP, KK, Akte Lahir, dan Akte Kematian.

Untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19, pihak Disdukcapil memperketat protokol kesehatan, dengan pembatasan dan penjagaan pintu masuk kantor, dan meminta warga untuk menjaga jarak saat melakukan antri.

“Di depan sudah kita batasi, jadi yang masuk bergilir, masyarakat kita minta antri dan menjaga jarak minimal 1 meter” ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Pecatatan Sipil Jon Rismantuah Damanik kepada Mistar, Rabu (2/6/21).

Baca Juga: Kunjungi Disdukcapil, Wabup Simalungun Ajak ASN Berikan Pelayanan dengan Hati

Pantauan wartawan Haria MISTAR dan mistar.id di Kantor Disdukcapil, ada sekitar ratusan warga antri menunggu di halaman kantor. Berharap bisa mendapatkan pelayanan pengurusan administrasi kependudukan. Mereka juga diawasi pihak Satpol-PP agar selalu menerapkan Prokes.

Jon Rismantuah Damanik menerangkan, bahwa pihaknya membuat kebijakan pembatasan terhadap pengurusan. Pihak Disdukcapil hanya memfasilitasi 200 nomor antrian untuk setiap hari nya.

“Kami bikin hanya 200 nomor antrian untuk membatasi kerumunan dan tidak boleh sembarangan masuk,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Simalungun, Jon Rismantuah Damanik.

Baca Juga: Sidak ke Kantor Disdukcapil Medan, Bobby: Pelayanan ke Masyarakat Harus Optimal

Selain membatasi antrian, penerapan Prokes juga diperketat lewat pengukuran suhu tubuh, memakai masker, jaga jarak dan disiapkan hand sanitizer atau cairan pembersih tangan.

“Kita juga tidak menginginkan pegawai kena Covid-19. Kalaupun dapat 200 nomor antrian, jam 15.00 WIB diupayakan sudah selesai,” terang nya.

Jauh hari sebelumnya, warga sudah diarahkan supaya memanfaatkan “Sihobas online”. Pembuatan KTP, akta kelahiran, KK atau dokumen kependudukan lainnya cukup dilakukan dengan membuka aplikasi Sihobas online.

“Jadi, tidak perlu bersusah payah lagi mengurus ke kantor. Cukup mengusulkan permohonan dokumen kependudukan dengan membuka aplikasi Sihobas online. Di sana tertera pilihan dokumen yang dibutuhkan,” pungkasnya.(roland/hm02)

 

Related Articles

Latest Articles