23.9 C
New York
Monday, August 5, 2024

Catat! Pedagang Online Wajib Lapor Data ke BPS Mulai 2024

Simalungun, MISTAR.ID

Penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) atau pedagang online diwajibkan melapor data dan informasi kepada Badan Pusat Statistik (BPS).

Data dan informasi yang dilaporkan termasuk jenis, waktu penyampaian, dan tata cara penyampaian data dan informasi PMSE.

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Simalungun, Sawaluddin Naibaho mengatakan keputusan itu berangkat dari urgensi ketersediaan data Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atau PMSE yang masih minim.

“Wajib seluruh pelaku usaha itu menyampaikan datanya kepada BPS mulai awal tahun 2024, jadi kami mulai sosialisasikan sekarang agar pedagang online terutama di wilayah Kabupaten Simalungun mengetahui hal tersebut,” ujarnya kepada mistar.id, Rabu (1/11/23).

Baca juga: Masyarakat Siantar Masih Anggap Pajak Daerah Bukan Kewajiban yang Harus Dipatuhi

Lanjutnya, Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan BPS Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penyampaian dan Pengelolaan Data dan Informasi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Aturan ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

“Pemerintah telah mengamanatkan BPS sebagai institusi yang menerima penyampaian data dari penyelenggara PMSE. Peraturan BPS Nomor 4 Tahun 2023 merupakan aturan turunan yang mengatur lebih lanjut terkait hal tersebut,” ungkapnya.

Nantinya penyelenggara PMSE wajib memberikan data atau informasi kepada BPS setiap tiga bulan sekali atau per kuartal.

“Data tersebut mulai dari tenaga kerja hingga transaksi,” sambungnya.

Baca juga: Ada Doorprize Bagi Warga Siantar, Bayar Pajak Bulan September 2023

Sawaluddin juga menyampaikan bahwa data yang didapatkan akan dikelola. Salah satunya untuk memperkaya data produk domestik bruto (PDB).

Sementara itu, terkait petunjuk teknis atau juknis dari kewajiban ini akan segera diluncurkan oleh BPS. (Abdi/hm20)

Related Articles

Latest Articles