20.5 C
New York
Wednesday, May 15, 2024

Bupati Simalungun Keluarkan 7 Instruksi Tentang PPKM Level I, Berlaku 1-14 Februari

Simalungun, MISTAR.ID

Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga mengeluarkan 7 instruksi yang tertuang dalam Instruksi Bupati Simalungun Nomor: 065/2068/31/2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1, serta mengoptimalkan posko penanganan corona Virus Disease 2019, di tingkat desa dan kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019, tertanggal 31 Januari 2022 dan mulai berlaku 1 Februari 2022 sampai 14 Februari 2022.

Instruksi tersebut, menurut bupati untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 07 tertanggal 31 Januari 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, serta Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor: 188.54/3/INST/2022 tertanggal 31 Januari 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 dan Level 1.

Bupati meminta kepada para Kepala Perangkat Daerah se-Kabupaten Simalungun, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Simalungun/Kecamatan/Nagori/Kelurahan; para Direktur RSUD; para Camat; para Pangulu/Lurah, Bupati. mengintruksikan untuk memperhatikan 7 hal yakni:

Baca Juga:Simalungun PPKM Level 2, Posko Covid-19 Dioptimalkan

1. Mengatur pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat, terdiri dari pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.

2. Pelaksanaan kegiatan (event) keolahragaan dapat diselenggarakan dengan ketentuan capaian vaksin dosis pertama paling sedikit 60% dan wajib membentuk Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

3. Selain pengaturan PPKM, agar pemerintah desa maupun kelurahan lebih mengintensifkan disiplin protokol kesehatan, dan upaya penanganan kesehatan (membagikan masker dan menggunakan masker yang baik dan benar, mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak, menghindari kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan dan mengurangi mobilitas), dan seterusnya.

4. Meningkatkan testing, memperkuat sistem dan manajemen tracing, dan meningkatkan kualitas treatment.

Baca Juga:17 Ribu KK di Simalungun Dapat BSNT di Masa PPKM

5. Kemudian, melaksanakan pengetatan aktifitas dan edukasi dengan prinsip Covid-19 paling menular pada kondisi tertutup, aktifitas dengan bernapas kuat misalnya bernyanyi, tertawa dan tidak memakai masker.

6. Mengoptimalkan kembali posko Satgas Covid-19 tingkat kecamatan sampai dengan nagori dan kelurahan.

7. Dan terakhir, setiap orang dapat dikenakan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran dalam rangka pengendalian wabah penyakit menular.

“Diharapkan seluruh komponen maupun elemen masyarakat dapat memahami terkait instruksi ini, agar tingkat sebaran Covid-19 dapat diatasi terkhusus bagi Kabupaten Simalungun,” kata Bupati. (roland/rel/hm12)

Related Articles

Latest Articles