20.9 C
New York
Tuesday, October 1, 2024

Atek Mafia Tanah Sampaikan Nota Pembelaan, JPU Tetap Pada Tuntutan Semula

Simalungun, MISTAR.ID

Mafia tanah, Adil Anwar alias Atek hari ini menyampaikan nota pembelaan.  Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap pada tuntutannya, mendakwa pelaku 3 tahun penjara.

Nota pembelaan ini tidak dibacakan langsung oleh terdakwa, melainkan melalui kuasa hukumnya dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Simalungun, Senin (17/7/23) pagi.

Terkait nota pembelaan, Jaksa meminta untuk menyampaikan tanggapannya secara tertulis di persidangan berikutnya.

Menurut Jaksa, terdawa Adil Anwar alias Atek, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 378 junto 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca juga: Melarikan Diri dan Tidak Mengakui Perbuatannya, Mafia Tanah Atek Dituntut 3 Tahun Penjara

“Bagaimana Jaksa Penuntut Umum, dengan nota Pembelaan terdakwa?” tanya Hakim.

JPU menegaskan, tetap dalam tuntutannya.

“Baik kalau begitu,” ujar Hakim Ketua, Nurnaningsih Amriani, didampingi 2 orang Hakim Anggota.

Pantauan mistar.id lewat layar monitor yang terhubung dari Lembaga Permasyarakatan Kelas II A Pematang Siantar, Atek terlihat sangat serius jika dibandingkan dengan sidang sebelumnya.

Dalam persidangan kali ini, Atek terlihat sempat melarang petugas untuk tidak berisik agar dirinya bisa mengikuti persidangan dengan jelas.

Baca juga: Saksi Meringankan Terdakwa Atek Tidak Hadir, Sidang Ditunda Hingga Senin Mendengarkan Tuntutan JPU

Sangat berbeda jika dibandingkan dengan jadwal persidangan sebelumnya. Dimana, terdakwa Atek terlihat tidak mengikuti secara serius mendengarkan proses persidangan.

Jaksa Dakwa Atek 3 Tahun Penjara

Sebelumya, pada sidang Senin 10 Juli 2023, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Adil Anwar alias Atek dengan tuntutan pidana penjara selama 3 tahun. Dimana JPU menilai Atek terbukti melanggar Pasal 378 junto 55 ayat (1) KUHPidana.

“Dari rangkaian-rangkaian unsur tersebut, kami telah membuktikan seluruh unsur dari pasal 378 junto 55 ayat 1 dengan secara sah dan meyakinkan,” kata Jaksa Firmansyah ketika itu.

Jaksa Penuntut Umum, menyebut hal yang memberatkan terdakwa, yakni dengan secara sadar terdakwa merugikan korban sebesar Rp 25 miliar lebih.

Baca juga: Keterangan Mafia Tanah Atek Dianggap Berbelit, Jaksa : Saudara jawab saja jangan marah-marah

Keterangan Marnaek Situmorang Dukung Pembuktian Perbuatan Terdakwa

Sebelumnya, pada tahap persidangan pemeriksaan saksi-saksi, JPU Firmansyah, menyebut keterangan dari saksi almarhum Marnaek Situmorang, dinilai sangat mendukung untuk mengungkap terangnya persidangan tersebut.

“Marnaek ini mengetahui terkait surat tanah itu bermasalah. Dan keterangan si Marnaek sangat mendukung, itulah keterangan saksi di BAP. Memang saksi belum disumpah, kan bukan kita juga yang tahu itu kapan diambil. Yah begitulah, begitu tidak diamini kita gak bisa ngomong lah,” terangnya.

Kata Firmansyah, saksi Marnaek lah yang awalnya mempromosikan tanah tersebut untuk dijual lewat OLX atau tempat jual beli online.

Baca juga: Sidang Pemeriksaan Saksi-saksi Terdakwa Mafia Tanah Atek Molor di PN Simalungun

Selanjutnya, berdasarkan fakta dan dari keterangan saksi-saksi bahwa Atek inilah yang juga mengambil uang berkisar Rp 25 miliar dari korbannya.

“Faktanya begitu, semua uang itu sama si Atek ini. Di sini ada 2 kali transaksi. Awalnya DP sebesar Rp 4,5 miliar selanjutnya setelah transaksi jual beli baru diserahkan Rp 20 miliar sekian,” tambah Firmansyah.

Terkait konspirasi ataupun mufakat jahat yang dilakukan tersangka Atek bersama kelompoknya untuk mengelabui korban, Firmansyah menyebut, sesuai fakta memang awalnya almarhum Marnaek Situmorang yang mengetahui sertifikat tanah tersebut bermasalah.

“Memang sejak awal sertifikat tanah ini bermasalah, bahkan sudah pernah digugat di Pengadilan,” terangnya.

Baca juga: Di Hadapan Notaris, Terdakwa Mafia Tanah Atek dan Marnaek Mengaku Objek Tanah Tidak Berperkara

Sementara, terkait keterangan dari saksi ahli Dr Alpi Sahari, Firmansyah menyebut hal ini semakin menguatkan pihaknya untuk lanjutan ke tahap selanjutnya.

Untuk pasal yang dikenakan kepada terdakwa Atek yakni pasal 378 dan 266 Kitab Undang Hukum Pidana. (Matius/hm20)

Related Articles

Latest Articles