21.9 C
New York
Wednesday, August 7, 2024

32.353 Warga Simalungun Aktivasi Identitas Kependudukan Digital

Simalungun, MISTAR.ID

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Simalungun mencatat hingga 31 Juli 2024, sebanyak 32.353 orang warga telah mengaktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

IKD merupakan informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dalam bentuk digital. Hal ini bertujuan memudahkan masyarakat dalam mengakses, serta menggunakan dokumen kependudukan mereka secara lebih efisien dan aman.

Aktivasi IKD juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam mengembangkan layanan berbasis teknologi informasi, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Baca juga:8.146 Warga dan ASN Simalungun Sudah Membuat Identitas Kependudukan Digital

Pun begitu, Kepala Bidang (Kabid) Data Disdukcapil Kabupaten Simalungun, Rahmat Harahap mengatakan, bahwa untuk perubahan data tetap harus melalui pihaknya.

“Misalnya untuk perpindahan alamat dan perubahan status pernikahan harus tetap diganti oleh Disdukcapil,” ujarnya saat ditemui mistar.id, pada Rabu (7/8/24).

Ketika masyarakat sudah memperbaiki status yang ingin dirubah di Disdukcapil Kabupaten Simalungun, Rahmat bilang, hal itu akan secara otomatis berganti di aplikasi.

“Tidak seluruhnya (IKD) menggantikan (e-KTP) secara fisik. Tetapi kan untuk saat ini semua orang pasti membawa android kemana-mana, tidak takut ketinggalan KTP,” lanjutnya lagi.

Baca juga:IKD Bisa Digunakan untuk Nyoblos di Pemilu 2024

Kepala Disdukcapil Kabupaten Simalungun, Tiarlie Sinaga menyampaikan, pihaknya terus berupaya meningkatkan jumlah warga yang mengaktivasi IKD.

“Kami mendorong seluruh masyarakat segera mengaktivasi IKD agar dapat menikmati kemudahan yang ditawarkan oleh layanan ini. Selain itu, IKD juga membantu mengurangi resiko kehilangan atau kerusakan dokumen fisik,” ujarnya saat ditemui di ruangannya pada hari yang sama.

Dalam proses aktivasi IKD, masyarakat hanya perlu mengikuti beberapa langkah sederhana melalui aplikasi yang telah disediakan. Tiarlie menuturkan, saat ini 20 dari 32 kecamatan se-Simalungun dapat melakukan perekaman e-KTP.

“Warga juga bisa mendatangi kantor kecamatan terdekat untuk mendapatkan bantuan dan informasi lebih lanjut. Di 20 kecamatan yang dapat melakukan perekaman juga bisa mengaktivasi IKD, dan berlaku bagi seluruh masyarakat,” katanya.

Baca juga:Hingga Akhir Januari, Disdukcapil Simalungun Sudah Aktivasi 23.282 IKD

“Dari kecamatan tetangga bisa juga aktivasi, walaupun bukan warga di kecamatan yang memiliki fasilitas perekaman,” timpal Tiarlie.

Kata Tiarlie, IKD belum seluruhnya berfungsi seperti KTP-el. Kendati demikian, ia menyampaikan, bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah menyampaikan surat permohonan penggunaan IKD sebagai bukti identitas pada perbankan yang dikirim kepada Gubernur Bank Indonesia (BI).

“Jadi BI lah yang menurunkan informasi itu ke bank-bank lainnya. Surat dari Kemendagri tertanggal 26 Mei 2023, di situ lah awal dilakukan aktivasi IKD,” tutupnya Tiarlie. (indra/hm16)

Related Articles

Latest Articles