12.9 C
New York
Monday, May 20, 2024

8.146 Warga dan ASN Simalungun Sudah Membuat Identitas Kependudukan Digital

Simalungun, MISTAR.ID

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Simalungun menargetkan penerapan KTP digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) mencapai 25 persen dari wajib KTP. Saat ini, penerapan IKD menyasar masyarakat luas di Kabupaten Simalungun.

Kepala Dinas Disdukcapil Kabupaten Simalungun Tiarli Sinaga mengatakan, penerapan KTP digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) merupakan program dari pusat dan ada tuntunan nya sehingga yang di daerah menyikapinya. Di Kabupaten Simalungun telah mulai pada bulan Desember 2022 lewat sosialisasi yang dilakukan.

“Awalnya masih di internal kita ASN. Lalu kemudian semakin berkembang, diambillah ASN yang ada di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Simalungun. Dan sekarang sudah menyasar masyarakat di Simalungun,” ujar Tiarli Sinaga ketika diwawancarai, Kamis (8/6/23).

Baca juga: DPRD Medan Minta Sosialisasi IKD Terus Dilakukan

Sejauh ini, terdapat 8.146 warga yang sudah membuat IKD. Termasuk ASN di 34 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Simalungun. Sebelum sampai ke masyarakat, ASN lebih dahulu disarankan untuk membuat IKD sebagai bentuk dari sosialisasi yang diharapkan dapat meluas ke masyarakat.

“Selain ASN yang dilingkungan Pemkab Simalungun, kami juga Go To Kampus. Apapun ceritanya kita harus kejar target juga, target kita 25 persen dari jumlah yang sudah perekaman KTP. Dari yang sudah perekaman 87 persen dari wajib KTP, yang tercapai masih sekian persen,” ungkapnya.

Disdukcapil Simalungun Beri Pelayanan Maksimal Pembuatan Identitas IKD

Dijelaskan Tiarli Sinaga lagi, teruntuk masyarakat yang tidak memiliki paket data

(Internet). Disdukcapil Simalungun pun menyediakan jaringan internet secara gratis (WIFI). Selain di Disdukcapil yang menyediakan pelayanan IKD. Juga ada pelayanan pembuatan IKD yang tersebar di 10 Kecamatan di Kabupaten Simalungun.

Baca juga: Pemko Siantar Canangkan Penerapan IKD Online, ini Target Awalnya

“Ada 10 kecamatan yang menjadi titik pelayanan pembuatan IKD. Jadi syarat utamanya sudah melakukan perekaman, memiliki email, sekalipun usianya sudah dewasa tapi belum perekaman belum bisa juga. Intinya melakukan perekaman baru diakses IKD-nya, itu syaratnya,” ujarnya.

“10 kecamatan itu, Siantar, Sidamanik, Tapian Dolok, Bandar, Bosar Maligas, Tanah Jawa, Girsang Sipangan Bolon, Ujung Padang, Dolok Silau dan Purba. Ini semuanya bisa memberikan layanan pembuatan IKD, memang harus datang warganya ke pelayanan IKD-nya dan gak bisa perantara karena foto dan kode batangnya,” ujar Tiarli lagi.

Terkait kendala, disampaikan Tiarli Sinaga, sebenarnya tidak ada kendala dalam pelayanan IKD. Tapi tidak semua warga memiliki HP Android dan tidak bisa juga dipaksakan warga itu harus memiliki HP Android.

Baca juga: DPRD Simalungun Minta Disdukcapil Sosialisasikan IKD

“Gak mungkin juga gara-gara IKD dia membeli HP Android. Dari kami, kalau memiliki HP alangkah baiknya diinstal lah. Tapi kalau tidak memiliki HP kita gak punya hak juga menyuruhnya walau ini target nasional,” ucapnya.

Begini Cara Pembuatan Identitas Kependudukan Digital (IKD)

Sebelum mendaftar atau membuat KTP digital, pastikan telah mempersiapkan ponsel dengan akses internet, Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat e-mail aktif, dan nomor ponsel aktif. Selanjutnya, ikuti cara membuat KTP digital via aplikasi IKD di bawah ini:

Baca juga: Personel Satpol PP Siantar Antusias Lakukan Perekaman IKD

●Unduh aplikasi IKD melalui toko aplikasi Google Play Store
●Setelah terinstal, silahkan buka aplikasi IKD di ponsel
●Isi data diri seperti NIK, e-mail dan nomor handphone, lalu klik opsi verifikasi data
●Lakukan verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognition.
●Setelah tahap pendaftaran di ponsel, pemohon harus mendatangi petugas operator di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (dukcapil) setempat untuk mendapatkan dan melakukan pemindaian (scan) kode QR.
●Setelah melakukan pemindaian, cek e-mail yang didaftarkan tadi untuk mendapat 6 digit PIN guna aktivasi KTP digital di aplikasi IKD. Kemudian, klik opsi aktivasi.
Selanjutnya, masukkan kode aktivasi atau PIN tersebut dan kode captcha di kolom yang tersedia, lalu klik opsi aktifkan.
●Terakhir, masuk ke aplikasi IKD menggunakan PIN yang telah diaktivasi tadi. Masyarakat yang sudah mengaktivasi KTP digital di aplikasi IKD dapat melihat data-data kependudukan miliknya. Cukup mudah cara membuat KTP digital di aplikasi IKD.

Sementara itu, Tiarli Sinaga menghimbau agar masyarakat segera membuat Identitas Kependudukan Digital (IKD). IKD sendiri dapat membantu segala pengurusan jika KPT tertinggal. (Hamzah/hm21).

Related Articles

Latest Articles