20.2 C
New York
Thursday, June 27, 2024

Warga Kelurahan Gurilla Siantar Ditipu Mafia Tanah Ngaku Panitia Pengadaan Lahan Tol

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Sebanyak 18 kepala keluarga (KK) warga Kelurahan Gurilla, Kecamatan Siantar Sitalasari dipanggil seseorang berinisial MRS ke sebuah Kafe di Jalan Maluku Atas, Kecamatan Siantar Barat pada medio Februari-April 2023. Di sana mereka diminta MRS dan teman-temannya yang mengaku sebagai panitia pengadaan lahan tol Tebingtinggi-Pematangsiantar untuk menjual tanah mereka.

Kegiatan tersebut juga dihadiri Lurah Gurilla yang saat itu dijabat, Azis Jaffar. Mengetahui ada keterlibatan pemerintah setempat dalam perbincangan tersebut, warga merasa yakin dan tidak menaruh curiga sama sekali.

Ketika itu warga didesak untuk menyetujui harga tanah Rp30 juta per rante. Sebab, dalam penyampaian MRS dan kawan-kawannya, tidak akan ada negosiasi karena pembebasan lahan tol merupakan proyek nasional yang harus diterima.

“Setuju atau tidak, lahan kalian akan segera diambilalih. Kalau tidak terima dengan harganya, silahkan nanti ambil di pengadilan,” kata salah seorang warga, Melki menirukan ucapan panita pengadaan lahan tol kepada mereka saat itu, ketika diwawancarai, Jumat (21/6/24).

Meski terdapat gejolak terkait harga, 17 kepala keluarga akhirnya menyetujui, kecuali atas nama Osmar Sijabat. Osmar diketahui memiliki tanah seluas 16.190 m².

Baca Juga : Oknum Petinggi Polres Samosir Diduga Lindungi Pelaku Mafia Tanah Adat

Singkatnya, beberapa waktu kemudian tepat pada medio Oktober 2023, terjadi peralihan tanah antara MRS dengan 17 kepala keluarga. Ketika itu warga diminta untuk meneken kwitansi dengan harga Rp40 juta per rante.

Mereka sempat bingung dan mempertanyakan nilai tersebut, sebab pada kenyataannya warga hanya menerima Rp30 juta. “Mereka bilang ada potongan pajak sampai Rp10 juta. Jika tidak terima, kami diminta membayarkan pajak itu secara mandiri,” lanjut Melki.

Sementara terkait lahan Osmar Sijabat, MRS dan kawan-kawan membuat surat kepemilikan tanah tersebut dan mengambilalih, karena Osmar bersikukuh tidak akan melepaskan lahannya.

Melki mengatakan, ia dan warga lainnya merasa tertipu saat adanya panggilan dari Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Pematangsiantar pada 19 Februari 2024.

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles