Pemprov Sumut Persilahkan Evo Star Ditutup, Pemko Siantar Janji Menindak
pemprov sumut persilahkan evo star ditutup pemko siantar janji menindak
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar berjanji segera menindaklanjuti pernyataan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) perihal pemberian sanksi terhadap Tempat Hiburan Malam (THM) Evo Star.
“Dalam waktu dekat tim akan dibentuk untuk turun ke lapangan,” sebut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pematangsiantar, Pariaman Silaen saat dikonfirmasi, Jumat (21/6/2024).
Senada, Sekretaris Satpol PP, Mangaraja Tua Nababan. Pihaknya sebelumnya sudah turun ke lokasi club yang berada di Jalan Rakutta Sembiring, Kecamatan Siantar Martoba, itu dan mengimbau pengusaha untuk tidak melakukan aktivitas dalam bentuk apapun.
Baca juga: Meski Tak Kantongi Izin, Wali Kota Siantar Belum Tindak Keberadaan THM Evo Star
“Sudah diimbau agar jangan beroperasi sebelum mengantongi izin,” katanya.
Dalam jadwal pelaksanaan, kata dia, Satpol PP masih akan mengaturnya dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. “Ya memang, harus action Satpol PP. Sabar ya,” Raja memungkas.
Terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Pematangsiantar, Soefie M Saragih menyebut pihaknya telah siap mengambil tindakan untuk langkah selanjutnya.
“Siap, kita koordinasikan dengan pimpinan,” ucapnya.
Baca juga: Diduga Tak Berizin, Pemprov Sumut Rekomendasikan Pemko Siantar Tutup THM Evo Star
Pada sebelumnya, Kepala Dinas PMPTSP Sumut, Faisal Arif Nasution mempersilahkan Pemko Pematangsiantar untuk melakukan penertiban THM Evo Star. Hal itu menyusul belum diterbitkannya berupa rekomendasi izin operasional.
“Sampai saat ini belum ada diverifikasi dan diterbitkan rekomendasi oleh Disbudparekraf Sumut. Saya sudah cek ke Disbudparekraf juga belum ada mengeluarkan rekomendasi izin,” jelasnya kepada mistar.id.
Menurutnya, THM Evo Star sudah layak untuk diterbitkan oleh pemerintah setempat lantaran sudah mengganggu ketertiban masyarakat.
Baca juga: Mahasiswa Teologi Tolak THM di Depan Advent, Tak Layak dan Harus Dipindahkan
“Setelah mendapatkan informasi belum ada diterbitkan izin, maka mereka (Pemko Pematangsiantar) sudah bisa melakukan penertiban karena sudah mengganggu ketentraman dan ketertiban umum,” katanya.
Bahkan, kata dia, pemerintahan yang dipimpin Wali Kota Susanti Dewayani, itu boleh melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) bila THM yang mendapat penolakan keras dari Yayasan Perguruan Tinggi Advent, itu terindikasi mengedarkan narkotika.
Selain izin operasional, dia juga menyinggung perihal izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan lingkungan. Hal itu dapat dilakukan pemeriksaan di tingkat kabupaten/kota.
“Perlu juga di cek apakah persetujuan bangunan gedungnya sesuai tidak untuk tempat hiburan, sertifikat laik fungsinya,” pungkasnya. (jonatan/hm17)
PREVIOUS ARTICLE
DKPSU Ajang Salurkan Bakat dan Talenta Pelajar Sumut