15.5 C
New York
Thursday, May 30, 2024

Wali Kota Siantar Keluarkan SE, Minta Warga Memasang Bendera Selama Bulan Agustus

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Wali Kota Pematang Siantar, dr Susanti Dewayani mengeluarkan Surat Edaran dalam menyemarakkan dan memeriahkan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke 78.

Surat itu meminta seluruh instansi, badan, perusahaan daerah, organisasi serta seluruh masyarakat Kota Pematang Siantar untuk mengibarkan bendera merah putih secara serentak di lingkungan masing-masing dimulai tanggal 1 sampai 31 Agustus 2023.

Poin lain dalam surat edaran tersebut juga terdapat tema kemerdekaan kali ini, yaitu “Terus Melaju Untuk Indonesia Maju”.

Baca juga: Semarakkan HUT RI ke 78, Kapolres Simalungun Minta Warga Kibarkan Bendera Merah Putih di Depan Rumah

Warga juga diimbau memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan lainnya yang berhubungan dengan kemerdekaan dan melaksanakan upacara pengibaran Bendera Merah Putih secara serentak pada Tanggal 17 Agustus 2023 Pukul 08:00 WIB di lingkungan masing-masing.

Kemudian warga diharapkan mengadakan kegiatan perlombaan di lingkungan masing-masing dengan prinsip swadaya, hemat dan sederhana tetapi tetap meriah.

SE itu meminta warga untuk menghentikan seluruh kegiatannya pada tanggal 17 Agustus 2023 pukul 10:17 WIB sampai 10:20 WIB. Selama tiga menit seluruh warga diharapkan berdiri tegak saat lagu Indonesia Raya dikumandangkan untuk menghormati peringatan detik-detik proklamasi. Pengecualian menghentikan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri dan orang lain.

Untuk mendukung pelaksanaan penghentian aktivitas 3 menit, jajaran TNI dan Polri serta kantor-kantor instansi pemerintah, maupun swasta diharapkan memperdengarkan sirine atau suara penanda lainnya sebelum lagu Indonesia Raya dikumandangkan.

Baca juga: Detik Proklamasi HUT RI ke-78, Warga Sumut Diimbau Hentikan Kegiatan Selama 3 Menit

Kemudian, Camat dan Lurah se Kota Pematang Siantar menyampaikan informasi tentang memperdengarkan sirine, atau suara penanda lainnya, sebelum lagu Indonesia Raya dikumandangkan di rumah-rumah ibadah di wilayahnya.

Camat se Kota Pematang Siantar juga harus memerintahkan lurah, kepling untuk mengkoordinasi pemasangan bendera di masyarakat mulai tanggal 1 s/d 31 Agustus 2023, dan memasang umbul-umbul di tempat-tempat strategis.

Sementara itu, Ali Akbar sebagai Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Pematang Siantar menegaskan bahwa tidak ada sangsi kepada siapapun yang tidak mengikuti imbauan wali kota tersebut.

Menurutnya, SE itu hanya bagian untuk mendorong masyarakat meningkatkan kesadaran masing-masing dalam memeriahkan HUT RI ke 78.

“Tidak ada sanksi, ini soal kesadaran kita masing-masing”ucap Ali Akbar, Jumat (4/8/23). (roland/hm17)

Related Articles

Latest Articles