18.1 C
New York
Friday, May 10, 2024

Upah Minimum Siantar Naik 7,5 Persen, Begini Saran dari Apindo ke Pemko

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Upah Minimum Kota (UMK) Pematang Siantar tahun 2023 naik sebesar 7,5 persen, menjadi sebesar Rp2.711.493,93. Pada tahun 2022 ini, UMK sebesar Rp2.523.361, atau naik sebesar sekitar Rp187.000 di tahun 2023.

Demikian hasil keputusan rapat Dewan Pengupahan Kota (Depeko) yang direkomendasikan untuk diteruskan atau diusulkan kepada Gubernur Sumatera Utara melalui Wali Kota Pematang Siantar untuk kemudian ditetapkan menjadi UMK Pematang Siantar tahun 2023.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pematang Siantar, Lukas Baruus selaku Ketua Depeko Pematang Siantar melalui anggota Depeko, Tumpal Pasaribu yang merupakan Mediator Hubungan Industrial di Disnaker, pada Rabu (30/11/22) siang.

Meski sudah menjadi hasil keputusan rapat, kata Tumpal, Depeko dari unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) tidak menandatangani berita acara dan tidak ikut menandatangani rekomendasi Depeko, walaupun Depeko dari unsur Apindo mengikuti rapat dari awal sampai dengan selesai dilaksanakan.

Baca juga:UMP di Sumut Naik 7,45%

“Tadi berita acara pengambilan kesimpulan, tidak ditandatangani oleh unsur Apindo karena adanya instruksi dari induk organisasinya di Jakarta yang saat ini sudah melayangkan surat judicial eview ke mahkamah konstitusi,” ujar Tumpal didampingi Kabid Hubungan Industrial dan Perselisihan Kelembagaan di Disnaker, Jansarden Damanik.

Selanjutnya, Ketua Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Sumatera Utara, Ramlan Hutabarat selaku anggota Depeko dari unsur Serikat Buruh mengatakan bahwa pihaknya mengamini Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) nomor 18 tahun 2022, sehingga dari hasil kesepakatan tadi, Depeko menetapkan upah naik sebesar sekitar 7,5 persen.

“Jadi memang, ketika kita bandingkan dengan tahun sebelumnya, ini cukup signifikan naiknya. Kalau tahun lalu, naik hanya sekitar nol koma sekian, tidak sampai 1 persen. Tapi hari ini, berdasarkan Permenaker nomor 18 itu, upah bisa naik sekitar 7,5 persen. Jadi memang, tadi ada argumentasi dari teman Apindo, bahwa ada instruksi dari Apindo pusat untuk tidak menandatangani kesepakatan yang dibuat oleh dewan pengupahan. Kita menghargai prinsip mereka,” tandasnya.

Meski menghargai prinsip Apindo, Ramlan berharap, agar nanti setelah UMK Pematang Siantar ditetapkan oleh Gubernur Sumatera Utara, semua pihak dapat melaksanakannya. “Artinya, soal teman-teman Apindo masih menggungat, silahkan saja, saya pikir itu hak semua orang. Dan harapan kita juga, Kota Pematang Siantar tetap kondusif agar ada pengusaha yang mau menanamkan investasinya di Pematang Siantar ini, itu yang paling pokok,” ujarnya mengakhiri.

Baca juga:UMP Sumut 2023 Naik, Ini Kata Gubernur Sumut Edy Rahmayadi

Sementara itu, Sonang Malau selaku anggota Depeko dari unsur Apindo Kota Pematang Siantar menyebutkan bahwa pihak sudah memberikan saran dan pertimbangan kepada Wali Kota Pematang Siantar terhadap perhitungan UMK tahun 2023 agar memakai formula penetapan upah minimum sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021.

“Karena dari hirarki perundang undangan peraturan pemerintah (yakni PP 36/2021) lebih tinggi dari Permenaker nomor 18 tahun 2022. Dan sampai saat ini peraturan pemerintah tersebut belum ada dicabut sebagai dasar penetapan upah minimum. Saran dan pertimbangan sudah kita serahkan ke Ketua Dewan Pengupahan Kota pematang siantar untuk di sampaikan kepada walikota pematang siantar dengan nomor 08/DPK-Apindo/XI/2022,” tutupnya. (ferry/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles