Thursday, January 30, 2025
logo-mistar
Union
SIANTAR

Tolak Usulan Pemakzulan Wali Kota Pematang Siantar, ini Sejumlah Pertimbangan MA

journalist-avatar-top
By
Tuesday, July 25, 2023 21:19
25
tolak_usulan_pemakzulan_wali_kota_pematang_siantar_ini_sejumlah_pertimbangan_ma

tolak usulan pemakzulan wali kota pematang siantar ini sejumlah pertimbangan ma

Indocafe

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Salinan putusan Mahkamah Agung (MA) RI yang menolak usulan pemakzulan Wali Kota Pematang Siantar telah diterima oleh DPRD Pematang Siantar selaku pihak yang mengajukan pemakzulan.

Fotokopi salinan putusan MA dengan register bernomor 1P/UP/2023 terkait Perkara Hak Uji Pendapat antara DPRD melawan Wali Kota yang sebanyak 65 halaman tersebut berhasil diperoleh mistar.id, pada Selasa (25/7/23).

Salinan putusan yang diputuskan pada Kamis, 8 Juni 2023, dan diterima DPRD Kota Pematang Siantar pada Senin, 24 Juli 2023 itu menyebut ada beberapa aspek yang menjadi pertimbangan majelis Hakim yang diketuai oleh Dr H Yulius SH MH.

Aspek pertama adalah kewenangan, kedua aspek prosedur, dan ketiga aspek substansi. Dalam aspek prosedural, yakni terkait komposisi Panitia Angket DPRD Kota Pematang Siantar, bahwa terdapat satu (1) fraksi yaitu Fraksi PAN Persatuan Indonesia yang tidak diikutsertakan sebagai anggota Panitia Angket.

“Hal ini bertentangan dengan pasal 110 ayat 4 huruf (a) Peraturan DPRD Kota Pematang Siantar Nomor 1 Tahun 2022 yang mensyaratkan ‘membentuk panitia angket yang terdiri atas semua unsur fraksi yang ditetapkan dengan keputusan DPRD’,” demikian tertuang dalam halaman 58 salinan putusan itu.

Baca juga : Salinan Putusan MA Tolak Pemakzulan Wali Kota Siantar Sudah Diterima DPRD

Karena itu, MA berpendapat oleh karena tidak terpenuhinya ketentuan Pasal 110 ayat 4 huruf (a) tersebut, maka terdapat cacat prosedural pada penyelenggaraan Hak Angket.

Selanjutnya, pertimbangan pada aspek substansi. Pada halaman 61, 62, 63, 64 dan 65 salinan putusan itu disebutkan, Menimbang, bahwa setelah majelis hakim membaca dan mempelajari bukti yang diajukan kedua belah pihak, dan mendapatkan fakta hukum yang pada pokoknya adalah mengenai telah dikeluarkannya Surat Keputusan Wali Kota Pematang Siantar Nomor 800/929/IX/WK-THN 2022, tanggal 2 September 2022 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Administrasi di lingkungan Pemerintah Kota Pematang Siantar, yang didalilkan tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga Termohon dalam hal ini Wali Kota Pematang Siantar diduga telah melanggar sumpah jabatan dan diusulkan untuk diberhentikan dari jabatannya (dimakzulkan).

Menimbang, bahwa, terhadap permasalahan hukum tersebut, Majelis Hakim berpendapat hal tersebut merupakan permasalahan hukum administrasi mengenai penerbitan surat keputusan (beschikking) oleh Pejabat Tata Usaha Negara, yang apabila terdapat kekeliruan atau kesalahan baik kewenangan, prosedur, maupun substansi penerbitannya, maka harus dibuktikan dan diputus oleh Pengadilan Tata Usaha Negara tentunya dengan parameter masih adanya kepentingan yang dirugikan bagi orang atau badan hukum perdata, hal ini sejalan pula dengan asas hukum Geen bevoegheid zonder verantwoordelijkheid yang bermakna tiada wewenang tanpa pertanggungjawaban yang menghendaki tertib hukum administrasi beserta tanggung jawab dan tanggung gugat yang termasuk dalam ranah hukum administrasi;

Menimbang, bahwa setelah mencermati bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon dan Termohon ditemukan beberapa fakta hukum sebagai berikut:

Bahwa tidak terdapat bukti yang menunjukkan adanya sengketa administrasi yang sedang berproses di Peradilan Tata Usaha Negara;

Baca juga : Tanpa Salinan Putusan MA, DPRD Siantar Jadwalkan Pembahasan LPj APBD 2022

Bahwa berdasarkan bukti T-19, T-20, T-21, T-22 (bukti yang disampaikan termohon,red) telah ada proses penyelesaian permasalahan ini antara Pemerintah Daerah dengan Komisi Aparatur Sipil Negara yang merupakan tindak lanjut atas pengaduan ASN yang dirugikan akibat dikeluarkannya keputusan Walikota tersebut;

Bahwa Termohon telah menindaklanjuti rekomendasi Komisi ASN sebagaimana bukti T-23 sampai dengan bukti T-30, sehingga beberapa pegawai ASN yang sebelumnya dimutasi dikembalikan dalam kedudukan semula/setara dan selebihnya sedang dalam proses;

Bahwa dalam sidang paripurna, Walikota telah menyampaikan pendapat yang pada intinya telah dan sedang dilakukan proses tindak lanjut atas penyelesaian permasalahan a quo;

Selanjutnya, Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka dapat disimpulkan substansi usulan hak angket dan hak untuk menyatakan pendapat dalam hal pemberhentian Walikota Pematang Siantar tidak sesuai dengan unsur yang dapat digunakan dalam ketentuan Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;

Oleh karena itu Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pematang Siantar Nomor 5 Tahun 2023 tanggal 20 Maret 2023 tentang Pendapat DPRD Kota Pematang Siantar terhadap Kebijakan Wali Kota Pematang Siantar tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Administrasi di Lingkungan Pemerintah Kota Pematang Siantar sesuai Surat Keputusan Walikota Nomor 800/929/IX/WK Tahun 2022 adalah tidak berdasar hukum sehingga permohonan uji pendapat dari Pemohon harus ditolak;

Baca juga : DPRD Siantar Pertanyakan Salinan Putusan MA yang Tolak Pemakzulan, ini Hasilnya

Perlu membangun komunikasi

Untuk menciptakan situasi masyarakat lebih kondusif dan hubungan yang lebih harmonis antara Wali Kota Pematang Siantar beserta jajarannya dengan DPRD Kota Pematang Siantar, kedua belah pihak perlu membangun dan menumbuhkembangkan komunikasi politik yang sejuk dan bijaksana sesuai dengan nilai-nilai musyawarah, mufakat, dan saling menghormati satu sama lain sebagaimana terkandung dalam falsafah Pancasila;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Mahkamah Agung berpendapat bahwa Termohon terbukti tidak melanggar sumpah/janji jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (2) huruf c, oleh karena itu Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pematang Siantar, adalah tidak berdasar hukum sehingga permohonan uji pendapat dari Pemohon harus ditolak;

Menimbang, bahwa biaya perkara terhadap permohonan uji pendapat a quo dibebankan kepada Negara;

Memperhatikan, pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta peraturan perundang undangan lain yang terkait;

Baca juga : ORI Sumut Pertanyakan Salinan Putusan MA Tolak Pemakzulan Wali Kota Siantar

MENGADILI:

1. Menolak permohonan uji pendapat dari Pemohon Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pematang Siantar;

2. Menyatakan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pematang Siantar Nomor 5 Tahun 2023, tanggal 20 Maret 2023 tentang Pendapat DPRD Kota Pematang Siantar terhadap Kebijakan Walikota Pematang Siantar tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Administrasi di Lingkungan Pemerintah Kota Pematang Siantar sesuai Surat Keputusan Walikota Nomor 800/929/IX/WK THN 2022 tidak berdasar hukum;

3. Membebankan biaya perkara kepada Negara;

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 8 Juni 2023, oleh Dr H Yulius SH MH, Ketua Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr H Yosran SH MHum dan H Is Sudaryono SH MH, Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan Anang Suseno Hadi SH MH, Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. (ferry/hm18)

journalist-avatar-bottomAndiyus