Pematang Siantar, MISTAR.ID
Rapat paripurna DPRD Kota Pematang Siantar membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Lambang Daerah, Pajak dan Retribusi Daerah resmi ditutup, Sabtu (21/10/23) di Gedung Harungguan.
Hasil rapat, Ranperda Lambang Daerah ditolak, sementara Pajak dan Retribusi Daerah disahkan.
Fraksi PAN Persatuan Indonesia dalam pendapat akhir menyayangkan Ranperda Lambang Daerah harus ditangguhkan karena terdapat unsur yang tidak dipenuhi.
Pada prinsipnya, PAN Persatuan Indonesia mengatakan mendukung penuh adanya Perda tersebut. “Menyempurnakan Perda Lambang Daerah ini agar berfungsi dengan baik sebagai pengikat kesatuan sosial budaya masyarakat,”
Baca juga:Komisi I Tuntaskan Pembahasan Ranperda Siantar, Komisi II dan III Konsul ke Medan
Fraksi PDI Perjuangan meminta Pemko Siantar agar mempersiapkan dengan matang pengusulan Ranperda yang diajukan. Seperti halnya kajian akademik, publik hearing, draft yang disesuaikan dengan peraturan lebih tinggi.
“Menolak Ranperda tentang Lambang Daerah untuk dikembalikan kepada pemerintah kota agar lebih disempurnakan kembali,” bunyi putusan akhir Fraksi PDI Perjuangan.
Sementara itu Fraksi Golkar meminta OPD terkait jujur dan bertanggung jawab dalam melaksanakan tugasnya. Jangan sampai terdapat persekongkolan antara penagih pajak dengan wajib pajak, yang dapat merugikan keuangan negara atau mengurangi
pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Siantar.
Satu suara dengan fraksi lainnya, Golkar menyetujui Perda Pajak dan Retribusi Daerah sementara untuk Lambang Daerah, mereka menolak. (gideon)