22.6 C
New York
Sunday, September 1, 2024

Susun Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah, Sejumlah Pemda Apresiasi Bapenda Taput

Taput, MISTAR.ID

Sejumlah Pemerintah Kabupaten/Kota melakukan study tiru ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara (Pemkab Taput) atas langkah cepat yang dilakukan dalam menyusun Rancangan Peraturan Daerah(Ranperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Ranperda itu menjadi turunan dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi.

Kepala Bapenda Taput, Josua Situmeang mengatakan Ranperda Pajak dan Retribusi yang telah disusun oleh sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sejak tahun 2022 harus tuntas secepatnya karena UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah akan segera dibekukan atau tidak dipergunakan lagi mulai tahun 2024.

“Kita mendapat apresiasi dari pemkab dan pemko dari sejumlah daerah. Dengan apresiasi yang dialamatkan kepada kita, nantinya Ranperda Pajak dan Retribusi daerah yang sudah kita buat itu bersama dengan pimpinan OPD yang berkompeten lainnya, diharapkan segera ditetapkan oleh DPRD menjadi Perda,” katanya pada Selasa (21/11/23).

Baca juga: Tok! DPRD Siantar Sahkan Ranperda Pajak dan Retribusi, Lambang Daerah Siantar Ditolak

Menurut Josua, kedatangan pemerintah daerah yang lain ke Pemkab Taput karena draf Ranperda Pajak dan Retribusi yang disusun saat ini terbilang cepat, apalagi draf tersebut sudah pernah dibahas dengan DPRD Taput, dan saat ini sedang dilakukan beberapa perbaikan sesuai dengan rekomendasi dari hasil evaluasi gubernur.

Ia pun berharap apresiasi ini menjadi motivasi Pemkab dan DPRD Taput untuk segera menuntaskannya.

“Sesuai dengan arahan Bupati Nikson Nababan, kita sudah membuat berbagai persiapan, seperti sosialisasi kepada OPD hingga membentuk tim penyusun dan perumus. Dengan semua itu, ranperda itu bisa didukung oleh legislatif dalam hal ini Bapemperda DPRD Taput,” ujarnya.

Baca juga: 2 Tahun Pungut Pajak Pengguna MBLB, Pemkab Dairi Baru Usulkan Ranperda ke DPRD

Ia mengatakan, Perda Pajak dan Retribusi menjadi acuan untuk melakukan pemungutan pajak dan retribusi daerah. Hal ini juga sesuai dengan UU Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah.

“Dengan disahkannya Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah menjadi Perda maka dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah, tarif yang kita buatkan itu sudah lebih update dan sesuai dengan kondisidi lapangan,” katanya.

Dijelaskan, sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pajak dan Retribusi, maka hasil pajak dan retribusi biasanya dibagikan dalam bentuk obsen dari pemerintah provinsi ke kabupaten/kota.

Baca juga; Pemkab Simalungun Sampaikan Nota Pengantar Ranperda APBD Tahun 2024

Josua menjelaskan, bahwa ada tiga pajak daerah yang dikenai opsen atau pungutan tambahan yang dikenakan oleh pemerintahdaerah atas pajak tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Pertama opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Kedua, opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan ketiga opsen Pajak Mineral Bukan Logamdan Batuan (MBLB). Opsen secara umum tidak menambah beban administrasi perpajakan wajib pajak.

Perlu diketahui, opsen PKB adalah pajak yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan opsen BBNKB adalah opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.

“Namun yang opsen Pajak MBLB adalah opsen yang dikenakan oleh provinsi atas pokok Pajak MBLB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku,” ujarnya.(Pembela Butarbutar/hm17)

Related Articles

Latest Articles