18.4 C
New York
Sunday, May 19, 2024

2 Tahun Pungut Pajak Pengguna MBLB, Pemkab Dairi Baru Usulkan Ranperda ke DPRD

 Sidikalang, MISTAR.ID

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Dairi, Nasib M Sihombing, mempertanyakan soal dasar hukum wajib pungut (Wapu) pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) oleh Pemerintah Kabupaten Dairi yang sudah berlangsung dua tahun lebih.

Pajak tersebut, menurut Nasib, terindikasi sudah tiga kali dipungut dari hulu sampai hilir, mulai dari pihak pengusaha pertambangan galian C, toko bangunan, kontraktor dan pemerintahan desa selaku pengguna material galian C.

Hal itu disampaikan Nasib M Sihombing pada sidang paripurna DPRD Dairi dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Nota Jawaban Bupati Dairi atas pemandangan umum DPRD terhadap Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Gedung DPRD Dairi, Jalan Sisingamangaraja, Sidikalang, Rabu (4/10/23).

Baca Juga: Polres Dairi Diminta Tangkap Terduga Pelaku Penyalahguna Merek dan Logo FSPTI-KSPSI

Nasib mengatakan, para pengguna material galian C MBLB merasa keberatan soal pemungutan pajak tersebut, khususnya para kontraktor penyedia barang/jasa pemerintah.

Karena pada saat mengurus berkas berita acara pembayaran proyek, para kontraktor harus lebih dahulu membayarkan pajak galian C yang digunakan material untuk konstruksi proyek pemerintah.

Sementara menurutnya, pungutan pajak material galian C yang digunakan untuk konstruksi proyek oleh kontraktor sudah dibayarkan oleh pengusahan tambang galian C pemilik izin usaha pertambangan (IUP) atau dari hulunya sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Dairi, yakni Perda nomor 6 tahun 2011 tentang pajak daerah.

Related Articles

Latest Articles