10 C
New York
Sunday, May 12, 2024

Terlibat Narkoba, Dua Napi Asimilasi Kasus Pencurian Dijemput Lapas

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Dua narapidana asimilasi pandemi Covid-19, dijemput pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Pematangsiantar dari ruang tahanan Polres Pematangsiantar.

Kedua Napi itu adalah Faisal Abdi Sitorus warga Jalan Patuan Anggi Gang Cumi-Cumi, Kelurahan Pardomuan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar dan Erwin Nainggolan warga Jalan Marihat Raja Kecamatan Dolok Panribuan Kabupaten Simalungun.

Asimilasi kedua napi kasus pencurian itu akan dibatalkan setelah mereka ditangkap petugas Sat Narkoba Polres Pematangsiantar dalam kasus narkotika. Demikian disampaikan petugas Lapas Pematangsiantar yang menjemput, Jumat (29/5/20).

Baca juga :100 Napi Asimilasi Kembali Berulah Narkoba Hingga Pencabulan

“Kami menjemputnya untuk pencabutan asimilasi, mereka akan menjalani sisa masa hukumannya,” tutur Harianto Sitanggang diamini Beni, dua petugas dari Lapas yang menjemput napi asimilasi tersebut.

Disinggung mengenai proses pidana kasus narkoba keduanya, Beni menjelaskan bahwa proses pidana mereka dalam kasus terbarunya, dapat dilanjutkan setelah mereka selesai menjalani sisa pidana sebelumnya. “Bestam-lah (bebas tampung) istilahnya,” tukas Beni.

Berdasarkan pantauan, sebelum dilakukan penjemputan terhadap kedua napi asimilasi tersebut, pihak Lapas Klas IIA Pematangsiantar terlebih dahulu berkoordinasi dengan Kepala Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Kasat Tahti) Polres Pematangsiantar, Iptu Hariono Manurung.(ferry/hm03)

Related Articles

Latest Articles