25.7 C
New York
Saturday, September 21, 2024

Syarat Dukungan Pasangan Hendra-Kiswandi Terpenuhi, KPU Siantar Lanjut Verifikasi Faktual

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pematangsiantar selesai melakukan rekapitulasi syarat dukungan pasangan calon perseorangan, Hendra Simanjuntak dan Kuswandi, Selasa (18/6/24). Hasilnya jumlah ‘tiket’ untuk bertarung Pilkada Siantar tersebut memenuhi persyaratan.

Ketua KPU Siantar, M Isman Hutabarat mengatakan, setelah dilakukan verifikasi administrasi dari total 20.805 yang diserahkan, sebanyak 20.777 memenuhi syarat. Sementara minimal dukungan yakni 20.221.

“Ya betul dokumen yang diberikan maupun yang ada di aplikasi SILON telah memenuhi syarat minimal dukungan,” kata Isman, Rabu (19/6/24).

Baca juga: KPU Siantar Libatkan 170 Badan Ad-hoc Verifikasi Administrasi Syarat Dukungan Perseorangan

Isman melanjutkan, pihaknya akan segera melaksanakan tahapan verifikasi faktual sejak 21 Juni – 4 Juli 2024 mendatang. Sistemnya, petugas menemui masyarakat yang identitasnya masuk mendukung pasangan Hendra-Kuswandi.

“Langsung tatap muka,” sambung Isman.

Namun terdapat opsi lain jika tim sukses maupun pasangan calon bersedia mengumpulkan para pendukung di suatu tempat agar lebih memudahkan petugas melakukan verifikasi. “Bisa juga di kantor kelurahan,” sebut Isman.

Rekapitulasi kembali usai verifikasi faktual akan dilakukan tingkat kecamatan sebelum dilakukan di tingkat kota dan provinsi. Jika terdapat kekurangan, calon kepala daerah tersebut diminta memperbaiki dan menyerahkan kembali syarat dukungan tersebut.

Baca juga:Masa Perpanjangan Waktu, Hendra-Kiswandi Serahkan 20.805 Syarat Dukungan Perseorangan

Berdasarkan keputusan KPU Siantar, syarat minimal dukungan bagi pasangan calon perseorangan sebesar 20.221 jiwa atau 10 persen dari total jumlah DPT. Kemudian persebaran minimal di 5 dari 8 kecamatan se-Kota Siantar.

Jika terdapat yang tidak memenuhi syarat saat dilakukan verifikasi, pasangan calon perseorangan diwajibkan mengganti dua kali lipat dari kekurangan syarat dukungan.

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Siantar, Frenki Dermanto Sinaga menegaskan, para panitia pengawas baik tingkat kecamatan dan kelurahan akan dilibatkan pada verifikasi faktual itu.

“Agar tahapan ini bisa berjalan dengan baik dan lancar. Serta dilakukan dengan benar,” kata Frenki. (gideon/hm17)

Related Articles

Latest Articles