19.1 C
New York
Monday, April 29, 2024

Suksesi Pemilu 2024, Hingga Maret Jumlah Pemilih di Siantar 185.087 Jiwa

Pematangsiantar, MISTAR.ID
Hingga akhir Maret 2022, daftar pemilih berkelanjutan di Kota Pematangsiantar sebanyak 185.087 jiwa. Hal ini berlangsung setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pematangsiantar memperbaharui data pemilih melalui program Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB).

Data tersebut disampaikan Komisioner KPU Kota Pematangsiantar Devisi Parmas, Jaffar Siddik Saragih melalui siaran pers elektronik, Rabu (13/4/21). “Pendataan pemilih masih terus berlanjut. Setiap bulan, data pemilih berkelanjutan akan diumumkan, setelah diplenokan,” ujar Jaffar Siddik Saragih.

Seperti, 31 Maret 2022 yang lalu, 5 Komisioner KPU Kota Pematangsiantar menggelar rapat koordinasi rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan (DPB), guna menentukan jumlah pemilih hingga akhir bulan Maret 2022 di Pematangsiantar.

Baca Juga:KPUD Siantar Ikuti Rakor Digitalisasi Pemilu 2024

Pada rapat koordinasi rekapitulasi tersebut dihadiri, perwakilan Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar, perwakilan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pematangsiantar, anggota Bawaslu Siantar Syafii Siregar dan lainnya.

Dijelaskan Jaffar, dari 185.087 jiwa pemilih yang terdaftar pada DPB, terdiri dari laki-laki sebanyak 89.265 orang dan perempuan 95.822 orang. Jumlah itu tersebar di 8 kecamatan, atau di 53 kelurahan di Kota Siantar.

Hasil rekapitulasi, lanjut Jaffar, jumlah pemilih baru yang bertambah sebanyak 71 orang. Jumlah itu terdiri dari 34 pemilih pria dan 37 pemilih perempuan.

Baca Juga:KPU Siantar Ikuti Rakor Penyusunan Anggaran Pemilu Serentak Tahun 2024

Diinformasikan, pada rapat koordinasi rekapitulasi yang lalu, anggota Bawaslu Kota Siantar Syafii Siregar menyampaikan masukan kepada KPU Kota Siantar agar amanah PKPU Nomor 6 Tahun 2021 dijalankan, dengan menyampaikan salinan rekapitulasi DPB yang tertuang dalam formulir Model A.1-DPN kepada KPU RI, KPU Sumut dan Bawaslu Siantar.

Adapun Formulir Model A.1-DPB, sebut Jaffar, berisi jumlah pemilih, pemilih baru, pemilih meninggal, pemilih ganda, pemilih dibawah umur, pemilih tidak dikenal, pemilih yang menjadi anggota TNI maupun Polri dan pemilih yang hak pilihnya dicabut.

Kemudian, formulir Model A,1-DPB juga berisi pemilih bukan penduduk, pemilih pindah masuk dan pindah keluar, pemilih yang elemen datanya diperbaiki, dan pemilih yang tidak mempunyai atau belum dapat dipastikan kepemilikan E-KTP atau surat keterangannya.

Baca Juga:KPU Asahan akan Mulai Pemutakhiran Daftar Pemilu Tahun 2024

“Pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan ini akan terus dilakukan setiap bulannya untuk mendapatkan daftar pemilih yang berkualitas pada Pemilu dan Pilkada di tahun 2024 nanti,” jelas Jaffar.

Sementara itu, Komisioner KPU Kota Pematangsiantar Devisi Data Pemilih Christian Benny Panjaitan berharap kepada masyarakat, untuk membantu dan berperan aktif melaporkan informasi data pemilih ke Posko Pelayanan KPU Pematabgsiantar di Jalan Porsea Kelurahan Teladan Kota Pematangsiantar.(hamzah/hm10)

Related Articles

Latest Articles