Tuesday, April 15, 2025
home_banner_first
SIANTAR

Soal Pencairan THR PNS di Pemko Siantar, ini Kata Plt Kepala BPKAD

journalist-avatar-top
Minggu, 9 April 2023 19.40
soal_pencairan_thr_pns_di_pemko_siantar_ini_kata_plt_kepala_bpkad

soal pencairan thr pns di pemko siantar ini kata plt kepala bpkad

news_banner

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2023, Pasal 11 ayat (1), mengamanatkan Tunjangan Hari Raya Pegawai Negeri Sipil (THR PNS) dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.

Namun, lebih lanjut pada Pasal 11 ayat (2) PP tersebut, ditegaskan bahwa dalam hal tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.

Dan mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas, tanggal Hari Raya adalah 22 dan 23 April.

Baca Juga:Alami Masalah THR, Laporkan ke 7 Nomor Layanan Pengaduan Disnaker Medan

Lalu bagaimana pencairan THR di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar?

Berikut penjelasan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pematang Siantar, Arri Sembiring kepada mistar.id, pada Minggu (10/4/23) sore.

Arri menjelaskan, pencairan THR PNS yang bertugas di lingkungan Pemko Pematang Siantar masih menunggu fasilitasi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu).

“Masih menunggu Fasilitasi oleh Biro Hukum Provinsi,” ujar Arri yang dikonfirmasi via pesan aplikasi Whats App (WA).

Baca Juga:Menaker Ungkap Modus Klasik Perusahaan Tak Bayar THR

Lebih lanjut, Arri berharap dukungan doa agar THR, dan Tambahan Perbaikan Penghasilan (TPP) untuk Januari, Februari dan Maret dapat segera dibayarkan.
“Doakan semoga bisa segera sehingga pencairan TPP untuk bulan 1, 2, 3 dan THR bisa segera dibayarkan,” sambung pejabat defenitif Kabag Umum Pemko tersebut.

Ketika ditanya apakah pencairannya dapat dilaksanakan sesuai amanat Pasal 11 ayat (1) pada PP Nomor 15 Tahun 2023, Arri belum dapat memastikannya.

“Kalau itu masih proses.Kita juga ga mau memperlambat pencairan yang menjadi hak pegawai, toh ini krn kita mematuhi regulasi/peraturan sehingga butuh proses,” tutupnya.(Ferry/hm01)

REPORTER: