17.7 C
New York
Friday, May 17, 2024

Simalungun Terapkan PPKM Berbasis Mikro, Begini Penjelasan Satgas Covid-19

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Pemkab Simalungun kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro, Selasa (9/3/21) hingga 22 Maret 2021 mendatang. Pemberlakuan PPKM tersebut guna menekan angka penyebaran Covid-19 khususnya di daerah itu.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Simalungun Akmal Siregar mengatakan, Pemkab Simalungun sudah menindaklanjuti hal tersebut, dengan mengeluarkan surat kesepakatan antara Forkopimda, yang didalamnya tertuang tentang pembatasan kegiatan masyarakat.

Akmal Siregar mengatakan, turunan akan kesepakatan tersebut, adalah dengan didirikannya posko-posko Covid-19 di Nagori. Posko di nagori bertujuan untuk melakukan isolasi dan penanganan secara cepat, jika ada ditemukan kasus terkonfirmasi positif Covid-19.

Baca Juga:Sumut Siap Laksanakan PPKM Mikro

Hanya saja, kata Akmal, sistem pendirian posko di nagori ataupun kelurahan, sudah sejak lama diterapkan oleh Pemkab Simalungun dalam mencegah penyebaran Covid-19.

“Sudah ditindaklanjuti, dan untuk posko-posko Covid-19 sudah ada sejak awal pandemi di Simalungun, jadi kita hanya melanjutkannya saja, tidak ada sesuatu yang baru,” ujar Akmal, Selasa (9/3/21).

Ia menerangkan, dalam penerapan PPKM Mikro, jam operasional restoran juga diberlakukan seperti sebelumnya yakni hingga pukul 21.00 WIB. Kemudian untuk jam operasional tempat hiburan malam hingga pukul 22.00 WIB.

“Semuanya sudah diberlakukan, dan untuk kapasitas pengunjung di suatu tempat juga dibatasi, yakni 50 persen dari muatan maksimal,” terangnya. (roland/hm12)

Related Articles

Latest Articles